News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Bali

Pasangan Puspayoga-Sukarawan Minta Pemilihan Ulang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Anak Agung Puspayoga-Dewa Nyoman akhirnya mendaftarkan gugatan sengkata Perselisihan Pemiluhan Umum (PHPU) Kepala Daerah Bali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita memasukkan permohonan keberatan ke MK terkait PHPU di Bali. Pertama, kita sangat keberatan dengan penghitungan (suara) dan itu sangat keliru. Kedua kita keberatan pemilih yang memilih lebih dari satu kali," ujar Arteria Dahlan, kuasa hukum Puspayoga-Nyoman, di MK, Rabu (29/5/2013).

Dikatakan Arteria, pasangan kliennya sebenarnya memenangkan Pilgub Bali. Akan tetapi terjadi pelanggaran dimana banyak surat suara untuk mereka rusak. Tak tanggung-tanggung, Arteria mengklaim surat suara 32 ribu buah berhubungan dengan perolehan suara Puspayoga-Nyoman.

"Hanya kita main sepuluh persen saja suara kita bisa menang atau naik. Itu bisa kita buktikan," tegas Arteria.

Arteria pun menerangkan telah terjadi pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif dimana mereka menemukan 1.700 pelanggaran.

"Kita minta pemungutan suara ulang di TPS-TPS yang bermasalah. Panwas (Panitian Pengawas Pemilu, red) kita kasih sebanyak 19 TPS tapi kita mau telusuri lagi 138 TPS," tukasnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Bali menetapkan pasangan nomor dua Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta memperoleh suara 1.063.734 (50,02 persen), sementara pasangan AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukarawan memperoleh 1.062.738 (49,98 persen). Selisih suara kedua pasangan hanya 996 suara dari 2.126.472 suara sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini