Laporan Wartawan Tribun - Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM PALOPO, - Bagian pembangunan sekretariat daerah Kota Palopo, menggelar sosialisasi tentang peraturan Presiden No 70 tahun 2012, terkait proses pengadaan barang dan jasa di setiap SKPD dalam lingkup pemerintah kota Palopo di Auditorium Saokotae Rumah Jabtan Walikota Palopo, kamis (30/5)
Kabag pembangunan Burhan Nurdin, mengatakan, Sosialisasi yang di gelar sehari tersebut diikuti oleh perwakilan SKPD se Kota Palopo guna memberikan penambahan pemahaman terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa, selain itu juga hal ini nantinya dapat menjadi landasan untuk meningkatkan semangat, komitmen dan konsistensi semua pihak yang terkait.
" Pihak pihak yang terkait adalah semua pihak baik sebagai perseorangan maupun sebagai struktural pemerintahan, guna mewujudkan tata kelolah atau systim pengadaan barang dan jasa yang lebih profesional, efektif dan efisien," jelas Burhan.
Lanjutnya, dengan pemahaman yang terperinci akan Pepres 70 tahun 2012 tersebut, juga di harapkan akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kinerja pemerintahan secara menyeluruh. Karena berbagai perubahan yang termaktub dalam Pepres tersebut telah mengisyaratkan tentang perlunya pengaturan pola penyerapan anggaran daerah.
" Dengan begitu tentunya diharapkan dapat memberikan hal hal baru sebagai upaya pencegahan tindak penyalahgunaan wewenang dalam hal pengadaan barang dan jasa di pemerintahan kota Palopo," ungkapnya.