News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang yang Diraup Oknum di PA Kelas I A Jambi Capai Rp 22,8 Juta

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I;ustrasi menghitung uang

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Adanya pungutan di luar ketentuan saat warga melayangkan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kelas I A Jambi dikeluhkan sejumlah penggugat maupun tergugat.  Pungutan itu tidak dilampiri tanda bukti pembayaran. 

Mengacu pada ketentuan biaya gugatan berdasarkan Undang undang Nomor 7 Tahun 1989, kelebihan pungutan ini berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per gugatan.  Sementara gugatan yang masuk ke PA Jambi dari kurun waktu 1 Januari hingga 21 Mei 2013 jumlahnya mencapai 549 perkara.

Jika pada satu gugatan ada pungutan di luar ketentuan sebesar Rp 200 ribu, maka total uangnya berjumlah Rp 109,8 juta. Jika dirata-ratakan dengan jumlah bulan berjalan yakni 4 bulan 21 hari, maka perbulannya ada Rp 22,8 juta uang yang diraup oknum di PA Kelas I A Jambi.

Keluhan adanya pungutan di luar ketentuan itu diungkapkan seorang penggugat yang minta namanya dirahasiakan, sebut saja Yuni. 

Menurut Yuni, saat memasukkan gugatan ia diwajibkan membayar uang gugatan sekitar Rp 450 ribu, yang harus disetorkan ke bank. Namun petugas penerima gugatannya itu meminta tambahan uang ketik sebesar Rp 100 ribu.

"Masak iya, cuma mengetik beberapa menit itu harus membayar seratus ribu," keluhnya.  Apalagi untuk setoran Rp 450 ribu ke bank ada tanda terima uangnya, sedangkan yang Rp 100 ribu tidak ada. Sebagai wanita dengan pekerjaan tidak tetap, gabungan biaya tersebut bagi Yuni cukup membebaninya. 

"Makanya saya mau nanya, biaya Rp 100 ribu sah atau tidak?" ujarnya.  Apalagi saat mengambil akte perceraian, ada lagi biaya Rp 50 ribu, tanpa tanda terima pembayaran.

Ungkapan keluhan senada juga diungkapkan penggugat lainnya sebut saja bernama Feni.  Meski proses perceraiannya sudah kelar, masih menyisakan kekesalan di hatinya.

"Waktu memasukkan gugatan, saya membayar ke bank hampir 400 ribu, tapi petugas di pengadilan itu minta uang lagi, katanya uang berkas seratus ribu," ungkapnya.  Meski tidak ada tanda terima Feni waktu itu menganggap sebagai uang administrasi yang legal.

Namun yang dikecewakannya, ketika mengambil akte cerai ia dimintai lagi biaya Rp 50 ribu. Diceritakan Feni, karena proses persidangannya lumayan singkat hanya satu bulan, hakim mengatakan biaya persidangan Feni bersisa lebih Rp 100 ribu. Sisa itu bisa ia minta ke kasir di PA.

"Saat mengambil uang sisa itulah, kasir itu bilang dipotong uang administrasi lima puluh ribu," ujar Feni. Cara kasir yang main potong langsung itulah yang dikesalkannya.  Padahal ia menandatangi tanda terima lebih Rp 100 ribu.

Selain Yuni dan Feni, dugaan pungutan liar dalam pengurusan perceraian di PA Kelas I A Jambi ini juga diungkapkan tergugat yang minta namanya disamarkan, sebut saja Daniel.  Menurut Daniel, saat mengambil akta cerainya ia dimintai uang Rp 50 ribu, namun tidak ada tanda terima uangnya. "Saya mengira itu ilegal, namun saya terpaksa tetap juga membayar," terangnya.

Dugaan pungutan di luar ketentuan di PA Kelas I A Jambi diduga sudah berlangsung lama.  Pasalnya sumber Tribun lainnya yang sudah dua kali melayangkan gugatan perceraian sebut saja Fatimah menegaskan hal itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini