News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

Herman Beber Dukungan Palsu PPNUI untuk Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herman Surjadi Sumawireja menunjukkan kopi surat Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia yang diduga telah dipalsukan tanda tangannya, Sabtu (1/6/2013).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, Herman Suryadi Sumawireja membeber bukti surat dukungan palsu untuk pasangan KarSa (Sukarwo-Saifullah Yusuf) dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

"Tanda tangan Ketua Umum PPNUI KH M Yusuf Humaidi telah dipalsukan. Dan Pak Yusuf Humaidi telah membuat pernyataan itu serta telah melaporkan kasus pemalsuan ini ke Mabes Polri dengan nomor laporan 446/V/2013/Bareskrim tertanggal 31 Mei 2013," ungkap mantan Kapolda Jatim ini, Sabtu (1/6/2013).

Herman juga menunjukkan bukti surat yang telah dipalsu tanda tangannya tersebut, yakni Surat Keputusan DPP PPNUI Nomor: KEP-129.05/DPP-PPNUI/V/2013 tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPW PPNUI Jatim, tertanggal 11 Mei 2013.

Diduga, tanda tangan ketua umum dalam surat itu dipalsukan Sekjen PPNUI Andi William Irfan untuk mendukung KarSa, padahal PPNUI mendukung pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawirija pada Pilgub Jatim 2013.

Herman mengaku telah bertemu dengan Yusuf Humaidi dan Ketua Umum PPNUI bahwa kepengurusan DPW PPNUI Jatim yang  sah secara hukum dan diakui DPP PPNUI adalah M Ma'shum Zein sebagai ketua dan Budi Chidmadi sebagai sekretaris (mendukung Khofifah-Herman).

"Hal ini juga telah kami sampaikan ke KPUD Jatim. Sekarang kita tunggu saja keputusan KPU Jatim. Yang jelas, kami berharap KPU maupun Panwaslu Jatim harus adil dalam menangani persoalan ini," sambung Herman.

Jika KPUD Jatim mencoret dukungan PPNUI dan PK (Partai Kedaulatan) kepada pasangan Khofifah-Herman, berarti pasangan ini tidak bisa maju dalam Pilgup Jatim 2013. Sebab tidak memenuhi kuota suara pendukung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini