News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Herman Jumat Masan Dikawal Polisi Bersenjata

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Pos Kupang, Okto Manehat

TRIBUNNEWS. COM, MAUMERE -- Sidang lanjutan kasus temuan tiga kerangka manusia yang menyeret terdakwa Herman Jumat Masan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Pembinaan Tahun Orientasi Rohani (TOR) para frater (calon pastor) yang saat ini menjadi lokasi SMK Perawat Lela, Senin (3/6/2013).

Terdakwa pembunuhan ini memasuki lokasi TKP dengan dikawal oleh sejumlah pasukan tentara bersenjata.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Bislin Sihombing, S.H, tentang penggalian dan penguburan Mery Grace, Herman Jumat Masan mengatakan, ia menggali kubur untuk Mery Grace sekitar 07.00 Wita, setelah itu menguburkan Mery Grace sekitar pukul 09.00 Wita. "Saat itu para frater ikut kegiatan di rumah induk di Ritapiret," ujarnya.

Pantauan Pos Kupang, Senin (3/6/2013), awal sidang dibuka di ruang sidang utama Kantor PN Maumere. Sidang dibuka Hakim Ketua, Bislin Sihombing, S.H. Ia didampingi dua anggota hakim, Gustaf Kupa, S.H, dan Miduk Sinaga, S.H.

Terdakwa Herman Jumat Masan didampingi dua dari tujuh penasehat hukumnya, yaitu Marianus Renaldi Laka, S.H dan Marianus Moa, S.H.

Hakim Bislin Sihombing setelah membuka sidang menanyakan kesiapan JPU dan penasehat hukum untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan di TKP. JPU Winarko menyatakan kesiapannya.

Penasihat hukum Marianus Reinaldi Laka minta agar sidang di TKP harus di-back up aparat keamanan. Pasalnya, kata Laka, pengalaman saat rekonstruksi terjadi pro dan kontra di masyarakat. Permintaan Laka ini disanggupi JPU. Setelah itu, hakim, JPU, terdakwa yang dikawal ketat aparat Polres Sikka bersenjata lengkap menggunakan sejumlah kendaraan berangkat menuju TKP di Desa Lela, sekitar 30 kilometer arah selatan Kota Maumere.

Tiba di lokasi sidang, polisi memasang garis polisi. Hakim, JPU dan penasehat hukum setelah berkoordinasi lalu menurunkan terdakwa Herman Jumat Massan yang memakai baju kemeja putih lengan panjang dipadu celana kain berwarna hijau, dan tangannya diborgol, turun dari kendaraan tahanan kejaksaan langsung digiring ke TKP.

Sidang dimulai. Hakim Sihombing menanyakan kepada Herman Jumat Massan di mana lokasi penguburan tiga kerangka manusia itu. Herman pun menunjuk tempat penguburan tiga kerangka manusia yang diduga dibunuhnya beberapa tahun lalu.

Tiga kerangka manusia hasil identifikasi, yaitu Mery Grace dan dua bayi hasil hubungan Mery Grace dan terdakwa Herman Jumat Massan. Herman menguburkan tiga orang manusia itu di lubang yang dijadikan taman bunga. Setelah itu pemeriksaan dilanjutkan di bekas ruang kamar tidur dan ruang kerja Herman di lokasi itu saat dia masih menjabat pastor pembina di rumah TOR tersebut.

Herman ketika ditanya tentang penguburan bayinya dan Mery Grace mengatakan, bayi dikuburkan sekitar pukul 06.00 Wita setelah dia menggali lubang tersebut. "Saat itu para frater tengah melaksanakan doa pagi. Saat itu saya menggali sendiri dan menguburkan bayi," jawab Herman.

Herman menjelaskan, ketika itu di halaman rumah TOR penuh pohon gamal. Aksi yang dilakukannya tidak bisa dilihat orang lain dari luar halaman. Setelah sidang pemeriksaan setempat, rombongan pulang ke PN Maumere.

Ketua PN Maumere, Bislin Sihombing, mengatakan, semua keterangan terdakwa sudah dicatat hakim. Sidang Kamis pekan depan akan menghadirkan saksi Romo Frans Amanue, Pr. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini