News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Salah Lipat Tisu, Karyawan Spa di Batam Didenda Rp 50.000

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Spa Secret dan Indo Thai Batam, lokasinya persis berseberangan dengan Nagoya Hill mall Batam, Kepri.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Berkas permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tak di respon, puluhan pekerja Spa Secret dan Indo Thai Batam telantar di Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (3/6/2013).

Mereka yang datang sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB itu harus menunggu selama dua jam lebih sebelum akhirnya diterima Yudi Kurnain, Ketua Komisi II DPRD Batam.

Kesal tidak dilayani, mereka pun menilai Komisi IV DPRD Kota Batam tidak kooperatif terhadap pekerja. Apalagi menurut para tenaga terapis itu, mereka sudah mengirimkan surat ke Komisi IV DPRD Kota Batam sejak Rabu (22/5/2013).

"Surat kami itu diterima staf Komisi IV. Namanya Rini. Tapi waktu kami datang tadi, masa mereka bilang kami belum pernah mengirimkan surat dan di bilang surat kami hilang. Tapi setelah kami desak untuk mencari, baru surat kami ketemu," ujarnya.

Permintaan dilaksanakannya RDP, kata Rani tak lepas dari persoalan yang sedang mereka alami selama bekerja di Spa Secret dan Indo Thai Batam tersebut. Rani menceritakan sudah banyak perlakuan pihak perusahaan yang tak manusiawi. Puncaknya, ketika perusahaan memecat lima orang karyawan secara sepihak.

"Mereka dipecat sepihak karena gabung di serikat pekerja," katanya. Tidak hanya itu, di tempat kerja mereka yang persis berseberangan dengan Nagoya Hill tersebut, gaji para karyawan sering dipotong dengan alasan denda.

"Potongan itu sudah lama. Ada potongan Rp 250 ribu tiap bulan dengan alasan tabungan. Tapi kalau ada yang keluar sebelum masa kontrak habis, uang itu malah tidak dikembalikan. Baru ada juga potongan denda untuk kesalahan-kesalahan nggak masuk akal," terangnya.

Seperti denda saat tidak masuk kerja di hari libur nasional sebesar Rp 200 ribu. Lalu ketahuan meminum Aqua gelas di potong Rp 20 ribu, salah melipat tisu denda Rp 50 ribu.

"Tapi giliran masuk kerja pas libur nasional kami tidak pernah mendapatkan uang  lembur. Masih banyak juga denda-denda untuk kesalahan itu cuma perusahaan nggak menyebutkan semua. Tiba-tiba sudah terpotong saja," jelasnya lagi.

Kini tempat usaha milik Nilbean Pagestu itu mempekerjakan setidaknya 120 an karyawan. Dan ratusan karyawan itupun tidak diberikan jaminan kesehatan dari Jamsostek.

Ketua Komisi II, Yudi Kurnain yang menerima pekerja menyatakan memang banyak pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Spa Secret dan Indo Thai.

"Sebenarnya inikan domain komisi IV, tapi nggak apa-apa saya juga bisa mewakili, kebetulan dulu saya juga anggota SBSI kan.  Jadi nanti ini tuntutannya akan saya serahkan juga kepada pak Ketua DPRD," kata Yudi singkat.

Tak cuma Yudi, Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Kasbulatov pun ikut mengamini bahwa ketentuan yang dibuat manajemen Secret Spa tidak sesuai standar ketenagakerjaan.

"Ini banyak buat aturan sendiri dia. Besok akan kita panggil manajemennya. Saya kenal ini orangnya, dulu juga dia pernah bermasalah dalam bagi usaha dengan pamannya. Kita upayakan kalau nggak besok dia yang datang atau manajemennya yang bisa langsung ambil keputusan. Tadi dia bilangnya lagi di Tanjungpinang," kata Ruslan Kasbulatov yang saat itu sempat menghubungi Nilbean Pangestu di depan pekerja. (ane maria)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini