News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Bali

Kubu Puspayoga-Sukrawan Tuding KPU Bali Langgar Kode Etik

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, Tabanan, dan KPU Provinsi Bali sebagai teradu, dituding melakukan pelanggaran kode etik berat dalam rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Demikian disampaikan kuasa hukum Tim Pemenangan Puspayoga-Sukrawan sebagai pengadu dalam sidang kode etik yang digelar perdana di depan majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Jumat (7/6/2013).

Salah satu kuasa hukum pengadu, Donny Tri Istiqomah mengatakan pihaknya menemukan berbagai ketidakcocokan dan selisih suara ketika membandingkan antara Lampiran C1-KWK KPU yang dimiliki pengadu dengan rekapitulasi DA1-KWK.KPU dan/atau DB1-KWK KPU.

"Ketidakcocokan itu terjadi di tingkat Panita Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan," ujar Donny.

Fakta ini menunjukkan dugaan kuat telah terjadi suatu kesalahan rekapitulasi, terlepas apakah disengaja atau lalai, pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS, PPK atau tingkat KPU Kabupaten yang menyebabkan berkurangnya suara pengadu dan bertambahnya suara pasangan calon nomor urut 2, berdasarkan kompilasi C1-KWK.KPU yang dilakukan sendiri oleh pengadu.

"Dengan selisih suara tersebut, telah dengan nyata dan jelas merugikan hak politik pengadu sebagai pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Bali, karena berkurangnya suara pengadu dan bertambahnya suara pasangan calon lain di empat kabupaten," ujarnya.

Jika penghitungan berdasarkan C1-KWK.KPU yang dilakukan pengadu dibanding dengan DA1-KWK KPU maka pengadu kehilangan 264 suara dan pasangan nomor urut 2 bertambah sebesar 161 suara. Jika C1-KWK KPU dibanding dengan DB1-KPW KPU maka PENGADU kehilangan suara lebih besar lagi yaitu 314 suara dan pasangan calon nomor urut 2 bertambah sebesar 114 suara.

Dengan adanya selisih suara yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya perolehan suara pengadu maka pengadu atas jaminan Pasal 103 ayat (4) UU No.32 tahun 2004 juncto Pasal 25 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU No.16 Tahun 2010.meminta PARA TERADU I, PARA TERADU II, PARA TERADU III dan PARA TERADU IV pada saat dilaksanakannya Rapat Pleno KPU Kabupaten dalam rangka Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk bersama-sama para saksi dari kedua pasangan calon melakukan pengecekan perolehan suara ulang secara terbuka (transparan) dengan cara membuka kembali sertifikat penghitungan suara ditingkat KPPS (Lampiran C1-KWK.KPU) untuk dicocokkan kembali dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS (Lampiran D1-KWK.KPU) dan hasil rekapitulasi penghitungan suraa ditingkat PPK (Lampiran DA1-KWK.KPU), karena hanya dengan cara itulah akan dapat diketahui di PPS dan PPK mana saja selisih suara itu terjadi;

"Ternyata saat dilaksanakannya rapat pleno KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Bali yang serentak pada tanggal 23 Mei 2013 pada pukul 09.00 WITA, tidak ada satupun dari PARA TERADU I, PARA TERADU II, PARA TERADU III dan PARA TERADU IV, yang bersedia melakukan pengecekan atau penghitungan ulang surat suara," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini