TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Anwar (40), salah satu pelaku pembakaran Toko Jaya Raya Elektronik, merupakan oknum ketua RT di kawasan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang. Anwar pun kini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas penyidik di Sat Reskrim Polresta Palembang, Jumat (7/6/2013).
Belum diketahui motif aksi pembakaran yang dilakukan Anwar, namun berdasarkan pemeriksaan sementara petugas penyidik, Anwar melakukan dengan memimpin puluhan orang bukan atas perintah siapa pun.
"Sementara ini untuk motif yang diakui tersangka, pembakaran dilakukan atas inisiatif sendiri. Bahkan tersangka berteriak dengan kata-kata ayo yang mengajak orang-orang untuk melakukan pembakaran," ujar Kompol Djoko Julianto, Kasat Reskrim Polresta Palembang.
Djoko menegaskan, atas perannya dalam melakukan aksi pembakaran yang memimpin puluhan orang, tersangka Anwar dijerat dengan pasal berlapis yakni 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan kemanan umum, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Ketika aksi di DPRD dan Bundaran Air Mancur, tersangka juga ikut dalam kerumunan massa. Barulah setelah memisahkan diri dan mengajak sebagian massa serta memimpin aksi pembakaran," ungkap Djoko.
Untuk tersangka lainnya atas nama Susianto yang telah diamankan sebelumnya, Djoko menambahkan, tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis sama dengan tersangka Anwar. Salah satunya dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Saksi-saksi masih diperiksa dan tersangka bisa jadi bakal bertambah. Tapi pastinya kasus ini masih akan terus diproses," tegas Djoko.