News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kak Seto: Dinas Sosial Siap Beri Tempat Untuk DS

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Psikolog anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto saat ditemui seusai menjadi host pada acara ulang tahun ke-30 MIZAN di Pendopo Kemang, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribun Medan / Akbar

TRIBUNNEWS,COM   SIANTAR - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi datang ke Kota Siantar. Kedatangan pria berkulit putih ini untuk mengetahui kejadian yang menimpa DS anak usia 11 tahun yang dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan Negeri Siantar selama dua bulan enam hari atau 66 hari.

"DS masih dibawah umur dan tidak bisa dia dipenjara. Ini jelas melanggar Undang-Undang,"katanya saat berkunjung ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Siantar yang berada di Jalan Dahlia Kecamatan Siantar Marimbun, Senin (10/6/2013).

Ia menyatakan Pengadilan Negeri Siantar sudah sangat salah memberikan hukuman penjara kepada anak dibawah usia 12 tahun. Sudah jelas, katanya, Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi UU No 3 Tahun 1997 tentang tahanan yang diperuntukkan kepada anak-anak. Dalam revisi tersebut, sambungnya, MK menyatakan kalau anak dibawah 12 tahun tidak tersangkut hukum apapun yang ia perbuat. "Apabila ada anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum seperti DS, sebaiknya diserahkan kepada orangtuanya. Agar orangtuanya yang mendidiknya dan apabila orangtuanya tidak sanggup, maka serahkan kepada Dinas Sosial,"ujarnya.

"Saya juga sudah melakukan dialog dengan Komisi Yudisial (KY) Harman Suparman dan hasil dari dialog tersebut KY akan mengoreksi keputusan dari Pengadilan Negeri Siantar,"katanya.

Pria yang akrab dipanggil dengan sebutan Kak Seto ini sangat menyesalkan Pengadilan Siantar karena sudah meletakkan DS ditempat para tahanan dewasa. "Saat ditahanan, DS menjadi budak dan mendapat perlakuan kasar oleh 23 orang dewasa yang satu tahanan sama DS,"ujarnya seraya menyatakan setelah keluar dari tahanan orangtua DS tidak menerimanya kembali kerumah.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Bahren Aliwijoyo mengatakan pihaknya bersedia menampung DS apabila tidak diterima oleh orangtuanya. "Dinas Sosial siap menerima DS apabila tidak diterima orangtuanya,"kata Bahren.

Terkait masalah ini juga, Wakapolresta Pematangsiantar, Kompol Leo Siagian mengatakan pihaknya siap membantu DS untuk mencari ibu kandungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini