TRIBUNNEWS.COM - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sejumlah bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang akan bertarung pada pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 18 September mendatang masih bermasalah. Beberapa kandidat salah mengisi format LHKPN yang disetor ke KPU.
Anggota KPU Makassar, Ahmad Nansum mengatakan, indentifikasi tersebut didapatkan setelah berkas LHKPN disetor oleh masing-masing kandidat ke KPU Makassar. Beberapa kandidat yang menyetor LKHPN salah mengisi formulir yang disediakan. Mereka pun diharuskan memperbaiki kembali berkas tersebut.
"Rata-rata semua kandidat telah memasukkan LHKPN, kemarin (Sabtu, 15/6/20130). Dari beberapa kandidat yang menyetor LHKPN itu, kami melihat rata-rata sudah lengkap dan sesuai dengan format yang ada. Hanya ada beberapa kandidat yang salah mengisi formulir. Seharusnya yang diisi adalah formulir A, tapi dia mengisi formulir B. Mereka semantara perbaiki tapi belum disetor," kata Nansum, Minggu (16/6/2013).
Nansum menuturkan, beberapa kandidat yang sementara memperbaiki LHKPNnya di antaranya Muhyina Muin, Syaiful Saleh, dan Erwin Kallo. "Kalau seperti ini kan tidak ada masalah lagi, mereka tinggal memperbaiki berkas yang ada lalu disetor ke KPU. Pada dasarnya berkas para kandidat itu sudah cukup dan memenuhi syarat. Hanya perbaikan-perbaikan kecil itu yang kami tunggu," ujarnya.
Selain ketiganya, KPU Makassar juga masih menunggu LHKPN dari Busra Abdullah. Pasangan Irman Yasin Limpo ini belum menyetor tanda bukti penyetoran LHKPN ke KPU Makassar. Nansum menyatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Busra Abdullah menyetor langsung LHKPN ke KPK.
"Penyetoran LHKPN kan dapat dilakukan dengan dua cara, menyetor ke KPU kemudian KPU yang bawa ke KPK. Bisa juga kandidat yang menyetor langsung ke KPK, tinggal menyerahkan bukti penyetoran ke KPU. Pak Busra katanya sudah setor ke KPK tapi belum menyerahkan bukti penyetoran LHKPN ke KPU," jelas Nansum.
Nansum berharap, seluruh LHKPN kandidat dapat rampung maksimal 18 Juni sebelum diserahkan ke KPK. "Kita menginginkan LHKPN ini sudah selesai semua tanggal 18 Juni sehingga sebelum tanggal 22 kita sudah setor ke KPK. Sehingga besaran LHKPN dari mereka pun kita belum tahu karena belum dilakukan finalisasi oleh KPK," bebernya.
LHKPN bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar adalah syarat administrasi pencalonan di Pilwali Makassar. Seluruh harta kekayaan calon pejabat ini akan diverifikasi secara faktual oleh KPK, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak."Teknis untuk pengecekannya itu urusan KPK," pungkas Nansum.