TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dinas Perhubungan Kota Bandung membuat kesepakatan dengan para pengelola angkutan kota (Organda, Damri, Kobanter, dan Kobutri), kepolisian, dan instansi terkait lainnya, menaikkan tarif angkutan umum.
Kenaikan tarif ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tapi dengan syarat tidak membebani para pengusaha angkutan kota.
Kenaikan tarif angkutan kota diberlakukan setelah ditetapkannya Keputusan Wali Kota Bandung. Selain itu, kenaikan tarif juga harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat, juga para pengusaha dan pengemudi angkutan kota, sebelum diberlakukan.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kantor Dinas Perhubungan di Terminal Leuwipanjang, Kamis (20/6).
Dalam rapat terungkap, rencana kenaikan harga BBM jenis premium dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 dan jenis solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 akan berdampak terhadap angkutan kota dan terhadap kenaikan harga komponen suku cadang dan biaya modal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi, mengatakan kenaikan tarif angkutan umum ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penumpang umum sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan pada masyarakat. Aturan kenaikan tarif dari Kementerian Perhubungan membatasi kenaikan tarif angkutan umum hanya 20 persen jika harga BBM jadi naik.
Menurut Ricky, Organda mengajukan kenaikan tarif 30 persen untuk bus kecil dan angkot (premium) dan 25 persen untuk bus sedang (solar).
Menurut hasil penghitungan tarif Dinas Perhubungan Kota Bandung, jika harga BBM jenis premiun naik Rp 2.000 (44,44 persen) dan BBM jenis solar naik Rp 1.000 (22,22 persen), tarif angkutan umum Kota Bandung naik 25-30 persen. Dari besaran semua trayek angkutan kota di Kota Bandung didapat tarif tertinggi pada trayek Cicadas-Elang dengan besaran kenaikan Rp 825 dan terendah pada trayek Cibogo-Elang sebesar Rp 495.
"Namun untuk mempermudah transaksi di lapangan, besaran tersebut dibulatkan menjadi Rp 500 sampai Rp 1.000, yang disesuaikan dengan jarak trayek di Kota Bandung. Kenaikan tarif itu nantinya akan ditetapkan oleh Wali Kota Bandung untuk pengaturan lebih lanjut," kata Ricky.
Ketua Organda Kota Bandung, Neneng Juariah, mengatakan kenaikan tarif ini berat, tapi tak bisa dihindari. Karena itu, kata Neneng, Organda mengajukan kenaikan tarif 30 persen sambil menunggu pemerintah menyubsidi BBM untuk angkutan umum,
"Sparepart sejak Maret sudah naik lima sampai sepuluh persen dan Organda minta keringanan pemerintah untuk izin trayek dan KIR guna mengurangi beban," pinta Neneng.
Tarif Damri ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dengan rincian, non-tol semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000, via tol semula Rp 3.500 menjadi Rp 4.500, dan untuk pelajar semula Rp 1.000 menjadi Rp 1.500. Tarif taksi akan diatur kemudian melalui persetujuan Gubernur Jawa Barat.
Tarif Trans Metro Bandung (TMB) untuk sementara tidak dinaikkan. Hanya saja, produksi rit (putaran) untuk TMB koridor satu sebagai antisipasi yang asalnya 10 rit menjadi 9 rit, tapi untuk TMB koridor dua tetap 12 rit. Waktu operasi TMB mulai pukul 06.30 sampai 17.00. (tsm/zam)