Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Riki Suardi
TRIBUNNEWS.COM,PEKANBARU - Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Riau, sejak tiga pekan ini terus menjadi perhatian internasional. Pasalnya, kabut asap yang diakibatkan kebakaran lahan dan hutan itu, telah menyelimuti dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura.
Untuk itu, Kapolda Riau Kombes Pol Cokro Kirono, menerbitkan maklumat Nomor: MAK/1/VI/2013 tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pemadaman titik api. Menurut Kapolda, maklumat tersebut diterbitkan, karena masyarakat telah resah, termasuk dua negara tetangga.
"Kebakaran lahan dan hutan itu, merupakan kasus unik yang ditangani Polda Riau, karena Polda lain yang ada di Indonesia, bisa dibilang jarang mengusutnya," kata Brigjen Pol Condro Kirono di dampingi Kabid Humas AKBP Hermansyah saat kunjungan silahturahmi ke Tribun Pekanbaru, Jumat (28/6).
Dalam silahturahmi tersebut, orang nomor satu di jajaran Bhayangkara Polda Riau ini disambut langsung Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, RHD Dodi Sarjana, Kordinator liputan, Harismanto dan Candra Dani, serta sejumlah awak media Tribun Pekanbaru.
Lebihlanjut Kapolda Riau menjelaskan isi maklumat tersebut. Ada 3 poin dalam maklumat yang diterbitkan 21 Juni lalu itu, pertama; kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan/ perkebunan/pertanian agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI berupaya mencegah kebakaran hutan/lahan.
Kedua; hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, apabila menemukan titik api/kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama.
Kemudian pada poin ketiga; terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis, karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar," kata Condro Kirono.
Selain UU No41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h, UU No32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
"Tidak hanya itu, pelaku juga diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. Ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun," jelasnya.
Mantan Karobinops Sos Polri ini menuturkan bahwa Polda Riau, saat ini telah menetapkan 17 tersangka pembakaran lahan dan hutan yang terjadi dibeberapa daerah di Riau. Rinciannya, jelas Cokro, yaitu 10 tersangka di Rohil 2 tersangka di Bengkalis, 1 tersangka di Palalawan dan 1 tersangka lagi di Siak. "Saat ini, semua tersangka telah ditahan di Polres masing-masing," jelas Cokro Kirono.
Yang terakhir ditangkap, lanjut Cokro, yaitu tersangka berinisial HP, warga asal medan yang memilik lahan di Rohil sekitar 400 hectar. HP ditangkap di Helfetia, Medan, Provinsi Sumatera Utara, karena terbukti telah menyuruh orang lain untuk melakukan pembakaran hutan, yang akan digunakan untuk lahan perkebunan sawit..
Kemudian, ketika ditanya apakah ada pihak perusahaan perkembunan yang terdeteksi ikut membakar lahan atau hutan untuk kepentingan pengembangan areal perkebunan, mantan Kapoltabes Yogyakarta itu, mengatakan bahwa itu, merupakan tugas Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), Polda Riau hanya memback-up, karena KLH juga punya penyidik sendiri, yaitu PPNS.
Penyidik KLH sudah turun kelokasi kebakaran. Mereka telah mengantongi sejumlah laporan adanya keterlibatan pihak perusahaan, tapi berapa jumlah laporannya, sebaiknya dikoordinasikan ke KLH.