News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPPU Dalami Dugaan Kartel Pengusaha Taksi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Timur, Arny

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memproses secara hukum dugaan kartel tarif taksi atau argo taksi di Makassar.

"Saat ini ada penetapan satu tarif yang diduga dilakukan assosiasi pengusaha taksi di Makassar dapat dikategorikan sebagai persekongkolan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya dengan maksud untuk mengatur pasokan dengan tujuan menetapkan harga bersama," kata Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, Rabu (3/7/2013).

Menurut dia, hal yang sama pernah dilakukan oleh assosiasi perusahaan pelayaran untuk kargo yang melayani Makassar-Surabaya-Jakarta.

"KPPU juga menghukum mereka dengan meminta untuk membatalkan perjanjian yang dimaksud. Hal yang sama bisa dilakukan untuk asosiasi taksi, yaitu memerintahkan untuk segera membatalkan kesepakatan. Jika perintah KPPU tidak dilakukan juga maka KPPU bisa memprosesnya menjadi perkara inisiatif dan berdasarkan pertimbangan majelis kemudian menjatuhkan denda hingga Rp 25 miliar," katanya.

Sementara itu tarif taksi di Makassar kini resmi diberlakukan. Tarif lama buka pintu sebesar Rp 5.000 kini menjadi Rp 6.000, jarak per 1 km biasanya Rp 3.500 kini menjadi Rp 4.200.

Sopir taksi Bosowa, Awi mengatakan tarif tersebut berlaku sejak Senin (1/7/2013) lalu. Tarif baru ini berlaku untuk seluruh operator taksi di Makassar.

Sebelumnya angkutan umum telah lebih dahulu melakukan penyesuaian tarif setelah kenaikan harga BBM. Tarif normal yang biasanya Rp 3.000 kini menjadi Rp 4.000 di hampir seluruh trayek yang beroperasi. (cr7)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini