Laporan Wartawan Tribun Jateng, Nurus Saadah
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Bagian Humas dan Protokol DPRD Jateng, Rani Ratnaningdyah mengatakan hingga saat ini belum ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng yang mengirimkan surat resmi pengunduran diri karena lompat partai.
"Belum ada yang mengundurkan diri," kata Rani kepada Tribun Jateng (Tribunnews.com Network), Kamis (4/7/2013).
Sesuai surat edaran Mendagri, anggota DPRD yang mengundurkan diri karena menjadi anggota partai lain, maka DPRD harus menyurati partai yang anggota DPR-nya sudah pindah ke partai lain.
Apabila 14 hari tidak direspon oleh partai yang bersangkutan, maka Ketua DPRD langsung menyurati Gubernur melalui Wali Kota untuk dilaksanakan pemberhentian.