TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- MANTAN Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Sareh Wiyono membantah telah meminta uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar kepada hakim Setyabudi Tejocahyono untuk memuluskan proses banding tujuh terpidana kasus korupsi dana bansos Kota Bandung di PT Jabar. Menurut Sareh, saat kasus itu berlangsung ia sudah pensiun sebagai Ketua PT Jabar.
"Loh itu kan bukan kewenangan saya lagi. Saya kan sudah pensiun sejak tanggal 1 Januari 2013. Itu bulan Februari (proses sidang bansos Pemkot Bandung, red). Dia (Setyabudi, red) suka main-main ke rumah. Itu saya sudah pensiun total, udah gak ada urusan. Kalau dimintain tolong, saya mau minta tolong siapa," kata Sareh, melalui ponselnya, Kamis (4/7/2013).
Disinggung tentang pemberian uang sebesar Rp 250 juta oleh Setyabudi pun, Sareh membantahnya. "Masa mau sih ada orang ngasih ke pensiunan seperti saya dengan uang segitu banyak Rp 250 juta. Sumpah saya tidak menerima. Tahu-tahu kemarin saat rekonstruksi dia bilang bahwa ke PT bawa duit untuk saya sebesar Rp 250 juta. Kok enak banget yah saya minta uang langsung dikasih. Kok gampang amat duit ini. Ampun deh," kata Sareh. (san)