Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sembilan dari 13 tersangka perusuh pascapemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartika, Selasa (9/7/2013) sore.
Mereka yang menjalani sidang perdana atau agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, masing-masing bernama Andi Taufik Hidayat, Mashudin, Wisnu Santo, Simon, Mahrisa Alias Iwan, Sarwan, Asdar, Suherman, dan Muhammad Sulaiman.
Tiga hakim mengadili tersangka adalah hakim Johny Simanjuntak, Railam Silalahi dan Ibrahim. Tiga hakim ini bergantian mengadili sembilan tersangka. Sementara jaksa yang membacakan dakwaan tersangka yakni Lili Mangiri, Linggih dan Arlisa dan dihadiri penasehat hukumnya yakni Lukman.
Sembilan terdakwa secara bergantian menjalani pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar masing-masing Johny Simanjuntak, Railam Silalahi, Ibrahim yang juga secara bergantian menjadi Ketua Majelis Hakim guna mengadili sembilan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, Andi Taufik dan Suherman didakwa Pasal 187, 160 dan 170 KUHP Jo 65 dan 55 KUHP tentang penghasutan dan pengrusakan secara bersama-sama. Sementara tujuh rekannya didakwa Pasal 170 dan 187 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana yang menimbulkan kerusakan dan kebakaran secara bersama-sama.
Jaksa saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa Andi Taufik mengatakan meminta bantuan kepada rekannya (pendukung Haidir-Basir) melakukan pelemparan terhadap beberapa fasilitas kantor termasuk Kantor Kecamatan Wara dan kantor Golkar.
"Tersangka bersama rekannya merusak dan melakukan pembakaran menggunakan bom molotov. Mereka dari arah Posko Haidir-Basir lalu kemudian mendatangi kantor kecamatan Wara dan Golkar bersama beberapa simpatisan Haidir-Basir," kata salah satu jaksa saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi, menyebut Andi Taufik adalah otak dari kerusuhan di Palopo. Sedangkan Suherman adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Luwu. Suherman juga diidentifikasi sebagai teman Malisa yang tertangkap tangan membawa botol berisikan bensin, Minggu (31/3/2013).
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal berlapis. Pasal yang dimaksud adalah pasal 187 dan atau 170 dan atau 160 KUHP yakni tindak pelanggaran setiap individu atau kelompok yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya beberapa waktu lalu.
Diketahui, hanya sekejap, nilai luhur yang membumi ratusan tahun di Tana Luwu dianggap telah sirna. Kerusuhan beberapa jam setelah penetapan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo, Minggu (31/3/2013), mengubah segalanya tentang kawasan yang dijuluki Wanua Mappatuo Naewai Alena (negeri yang menghidupi, mampu memberdayakan dirinya sendiri) itu.
Pembakaran kantor pemerintahan, kantor partai politik, kampus, hingga media massa itu tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Nilai-nilai luhur Tana Luwu pun digugat, ia dianggap telah luntur dan ditutupi hasrat akan kekuasaan. Perilaku yang menyimpang dari nilai historis tersebut dianggap sebagai anomali, atau sesuatu yang tak normal. (ziz)