Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Togar, menyatakan, selama bulan Ramadan, sidang pidana di PN Semarang, bisa dilaksanakan lebih pagi. Sebab, waktu kerja hakim pada Ramadan akan dikurangi selama satu jam.
"Setidaknya, mulai pukul 09.00, sidang sudah bisa dilaksanakan," kata Togar, Selasa (9/7/2013).
Dikatakannya, selama Ramadan, waktu kerja hakim dan staf PN Semarang, pada hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00. Sedangkan, pada Jumat dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30. Selain Ramadan, para hakim dan staf biasanya mulai bekerja pada pukul 08.00 sampai pukul 16.00.
"Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 318-1/SEK/KU.01/7/2013 tentang penetapan jam kerja selama Ramadan," ujarnya.
Agar proses persidangan berjalan lancar, ia meminta kejaksaan untuk menghadirkan para tahanan yang akan disidang ke PN Semarang lebih pagi. Menurutnya, pada hari biasa, para tahanan baru tiba di PN Semarang, sekitar pukul 12.00. "Para hakim dan panitera juga harus sudah siap sejak pagi," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Eko Suwarni, mengatakan, waktu kerja jaksa pada Ramadan untuk hari Senin-Kamis akan dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30. Tetapi, pada Jumat, waktu kerja jaksa hanya dimulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00.
"Jam kerja ini berlaku untuk semua cabang kejaksaan di Jateng," katanya.