Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim menunda pembacaan putusan hukuman (vonis) terhadap Taruddin Daeng Rala. Alasannya, majelis hakim belum mendapatkan kesepakatan untuk menentukan putusan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Taruddin Daeng Rala.
"Sidang ditunda hingga Kamis depan. Majelis hakim masih melakukan musyawarah untuk menentukan putusan yang dijatuhkan ke terdakwa," kata Hakim Ketua, R Iswahyu Widodo, di persidangan, Kamis (11/7/2013).
Diketahui, terdakwa Taruddin adalah pembunuh Novan, seorang pengawas proyek milik PT Japfa. Korban dibunuh di
dalam rumahnya, Jl Goa Ria, Sudiang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar (1/12/2012), dan ditangkap setelah menjadi buron beberapa bulan oleh petugas kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Chandra sebelumnya menuntut terdakwa 20 tahun pencara karena terbukti melanggar Pasal 338 dan 340 KUHP, tetang pembuhan berencana terhadap korbannya. (ziz)