News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuh Terpidana Korupsi TV Edukasi Sulsel Dieksekusi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengeksekusi tujuh terpidana korupsi pengadaan televisi edukasi di Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan 2007.

"Kemarin, mereka sudah dieksekusi dan para terpidana tidak melakukan upaya kasasi terhadap putusan banding dari PT Makassar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir, Jumat (12/7/2013).

Mereka yang dieksekusi dan pasrah menerima putusan pengadilan masing-masing, Sitti Nurbaenah Djamaluddin, Harkas, Safruddin Mappagiling, Suherman Suardy, Imran Hasbie, Silvya M. Runturambi dan Hermin Padaunan.

"Mereka siap menjalani hukuman dan kuasa hukumnya tak membuat memori banding," ungkap Chaerul ditemui di ruang kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, PT Makassar telah menjatuhkan putusan hukuman (vonis) kepada para terpidana korupsi pengadaan televisi edukasi di Dinas Pendidikan Sulsel 2007 dengan hukuman 1 tahun penjara. (ziz/tribun-timur.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini