Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berjanji, melakukan pengusutan terhadap terhadap kasus dugaan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru (pungli PSB).
"Kejaksaan berjanji akan melakukan pemantauan dan pengawasan bahkan hingga pengusutan terkait maraknya kasus pungli di sekolah. Baik yang terjadi di Sulawesi Selatan juga Sulawesi Barat," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, Selasa (16/07/2013).
Nur Alim mengatakan, maraknya kasus dugaan pungli dalam penerimaan siswa baru bukan hanya terjadi di Makassar, melainkan di sejumlah daerah di Sulsel dan Sulbar.
"Kalau ada laporan dan bukti, pengusutan persoalan pungli akan menjadi lebih mudah. Kasus ini sudah masuk tindak pidana korupsi," pungkasnya.