TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangkaraya periode periode 2004-2006, H Jamran Kurniawan mengaku pasrah ditahan terkait kasus hukum yang sedang dijalaninya.
Menurut H Jamran, kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya dan dua mantan pimpinan DPRD Kota Palangkaraya tersebut sudah dijalaninya dalam beberapa kali persidangan sejak beberapa tahun silam.
"Saya sudah pasrah terkait kasus yang kami hadapi ini, demikian juga keluarga saya, jika memang sudah saatnya masuk saya akan masuk penjara," katanya.
Dua mantan wakil ketua DPRD Kota Palangkaraya, H Jamran Kurniawan dan mantan wakil ketua DPRD Kota Palangkaraya Yurikus Dimang, Senin (15/7/2013) malam usai diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Palangkaraya langsung dijebloskan ke penjara. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk eksekusi pihak kejaksaan terkait putusan MA atas kasus yang mereka hadapi.
Beberapa mantan anggota dan pimpinan DPRD Kota Palangkaraya periode 2004-2006 dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya terkait korupsi Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia 2006 sebesar Rp 2,6 miliar.
Mereka mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, namun MA tetap memperkuat vonis PN.