Laporan Wartawan Tribun Pontianak Suhendra Yusri
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Polres Sambas menggerebek pabrik besar pembuatan arak milik Liu Muk Fan (52), warga Sambas, Selasa (16/07/2013).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 16 drum, 12 ken arak dan gula pasir Malaysia sebanyak 3,5 karung serta peralatan pembuatan arak di hutan desa Sabung Setanggak, Subah, Selasa sekitar pukul 13. 00 WIB.
"Diharapkan kepada masyarakat Sambas, khususnya tidak mengkonsumsi minuman keras atau arak karena tidak baik untuk kesehatan tubuh. Dimana secara kualitas pembuatan arak tersebut masih dipertanyakan kebersihan atau sterilisasinya, dan kadar alkoholnya dibuat secara tradisional," ujar Kapolres Sambas, AKBP Wandy Aziz kepada Tribunpontianak.co.id, Selasa (16/7/2013).
Menurutnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan. Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Jajang menambahkan bahwa pelaku bisa diancam UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian Pasal 24 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 25 juta.