TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, bernama Agus Salim (36), mencabuli seorang pria muda yang baru dikenalnya, Senin (15/7/2013).
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet menyatakan, kepada polisi korban mengaku baru mengenal pelaku. Mereka berkenalan di pinggir jalan raya Ciamis-Banjar, tepatnya di wilayah Cisaga, Ciamis.
Menurut Shohet, korban mengajak pelaku menginap di rumahnya karena hari sudah terlalu sore. Di rumah korban di kawasan Ciamis Kota, mereka tidur satu kamar. Saat itulah pelaku mencabuli korban.
"Hasil penyelidikan kami, benar pelaku ini seorang guru PNS di sebuah lembaga pendidikan tingkat dasar Kabupaten Ciamis. Pelaku melakukan sodomi ke sesama jenisnya, ditemukan unsur paksaan. Kami pun mulai menangani kasus ini setelah ada laporan korban ke kepolisian," jelas Shohet di Polres Ciamis, Selasa (16/7/2013).
Kepolisian sampai sekarang belum mendapatkan dukungan dokumen terkait usia korban. Namun korban mengaku berusia 18 tahun.
"Jika terbukti nantinya korban masih di bawah umur, tersangka akan dikenakan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan," tambah Shohet.