Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, -Keluarnya surat edaran Walikota tentang pelarangan membuka tempat hiburan selama datanganya bulan Ramadhan ternyata membawa konsekuensi terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) terutama dalam sektor tersebut.
Seperti diterangkan Kepala Dispenda Kota Balikappan, Oemy Facheselly penurunan PAD untuk sektor tempat hiburan selama bulan Ramadhan ini memang sangat terasa sekali, karena memang sebagian besar tempat usaha itu dilarang beroperasi selama sebulan penuh.
Penurunan itu bahkan mencapai hampir 100 persen dari pendapatan yang bisa diperoleh setiap bulannya.
Berdasarkan target yang dicanangkan oleh Dispenda sendiri penerimaan PAD dari sektor ini diprediksi bisa mencapai angka Rp 8 miliar diakhir tahun nanti.
Dengan asumsi seperti itu berarti pemasukan dari sektor ini mencapai sekitar Rp 750 juta untuk setiap bulannya.
"Rata rata 8 miliar dibagi dengan THM yang ada di Balikpapan itu macam-amcam dibagi 12 untuk hiburan secara keseluruhan," katanya.
Namun Oemy mengaku tak terlampau khawatir pihaknya tak bisa memenuhi target pencapaian PAD dari sektor ini, karena hal ini sebenarnya merupakan situasi yang berulang setiap tahunnya.