Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11, Letkol CHk Joko Sasmito, yang menyidangkan berkas Serda Ucok dkk meminta maaf kepada pengunjung karena sidang molor.
"Kami menyampaikan permintaan maaf kepada pengunjung, persidangan molor 30 menit karena ada persoalan teknis pada penasehat hukum," kata Joko Sasmito, sebelum memulai persidangan, Rabu (17/7/2013).
Setelah meminta maaf, dia menunggu sejenak sampai tim penasehat hukum Serda Ucok lengkap dan kemudian memulai persidangan dengan memanggil Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Suprapto, Sertu Himawan Siswoyo, Sertu Martinus Roberto Banani dan Serda Ikhmawan Suprapto, sebagai saksi.
Seperti diketahui, Serda Ucok Tigor Simbolon dkk didakwa melakukan penembakan di dalam Lapas II B Sleman atau lebih dikenal sebagai Lapas Cebongan kepada empat tahanan titipan Polda DIY pada 23 Maret 2013 dini hari.