News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Sidang Molor Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Minta Maaf

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERIKAN KESAKSIAN. Terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan, Ucok, Sugeng dan Kodik berdiskusi saat salah satu saksi, Margo Utomo, kepala pengamanan LP Cebongan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyerbuan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (2/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan 12 orang terdakwa anggota Kopassus Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Puthut Ami Luhur

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11, Letkol CHk Joko Sasmito, yang menyidangkan berkas Serda Ucok dkk meminta maaf kepada pengunjung karena sidang molor.

"Kami menyampaikan permintaan maaf kepada pengunjung, persidangan molor 30 menit karena ada persoalan teknis pada penasehat hukum," kata Joko Sasmito, sebelum memulai persidangan, Rabu (17/7/2013).

Setelah meminta maaf, dia menunggu sejenak sampai tim penasehat hukum Serda Ucok lengkap dan kemudian memulai persidangan dengan memanggil Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Suprapto, Sertu Himawan Siswoyo, Sertu Martinus Roberto Banani dan Serda Ikhmawan Suprapto, sebagai saksi.

Seperti diketahui, Serda Ucok Tigor Simbolon dkk didakwa melakukan penembakan di dalam Lapas II B Sleman atau lebih dikenal sebagai Lapas Cebongan kepada empat tahanan titipan Polda DIY pada 23 Maret 2013 dini hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini