Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM, WAJO - Jelang pencabutan nomor urut pasangan Bupati Wajo di Gedung Islamic Center Sengkang, Kamis (18/7/2013), beredar kontrak politik pasangan Andi Burhanuddin dan Amran Mahmud pada Pilkada 2008 lalu.
Lembaran yang berisikan kontrak politik pasangan yang pernah menggunakan nomor urut empat ini beredar di kalangan pedagang di Kecamatan Tempe dan sejumlah fasilitas Umum di Kota Sengkang.
Lembaran kontrak politik pasangan yang dahulunya bertagline Budiman ini berisikan lima poin agenda pemerintahan yang akan dijalankan di tahun pertama jika terpilih pada pemilihan kepala daerah 2008. Dalam lembaran bermaterai 6.000 ini diterbitkan 13 Oktober 2008 di Kabupaten Wajo dan ditandatangani oleh Calon Bupati Wajo Andi Burhanuddin Unru dan Calon Wakil Bupati Wajo Amran Mahmud yang kini telah memimpin Wajo selama empat tahun lebih.
Tak ada satupun warga yang mengetahui siapa yang mengedarkan selebaran itu namun lembaran ini diduga untuk mengingatkan janji politik keduanya yang ditawarkan kepada masyarakat saat mencalonkan. Bahkan, tertera pula bahwa apabila dalam jangka waktu satu tahun pertama kepemimpinan keduanya tidak bisa melaksanakan agenda tersebut maka keduanya menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri.
Adapun isi kontrak politik dalam selebaran itu adalah perbaikan jalan dan pembangunan irigasi, menjamin ketersediaan pupuk murah bersubsidi, mewujudkan program 1 miliar per desa untuk pembangunan desa dan bantuan modal usaha petani-nelayan dan usaha kecil menengah melalui dana bergulir tanpa bunga dan jaminan serta membentuk lembaga keuangan mikro di setiap desa di Kabupaten Wajo, mencanangkan program bantuan langsung tunai tingkat Kabupaten Wajo bagi masyarakat miskin, dan terakhir pembukaan lapangan kerja melalui program pembangunan berbasis swadaya dan partisipatif. (Yud)