News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Sertu Tri Juwanto Bertugas Mengambil dan Merusak CCTV Cebongan

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERBUAN LAPAS CEBONGAN - Sejumlah anggota kepolisian berjaga di depan pintu masuk Lapas Cebongan di Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (23/3/2013). Pada Sabtu dini hari terjadi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang bersenjata yang menewaskan empat orang tersangka pelaku pembunuhan di Hugos Cafe yang ditipkan oleh Polda DI Yogyakarta di Lapas Trsebut. (TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI)

Kesaksian Tri Juwanto disambung keterangan Serda Ikhmawan Suprapto. Kesaksian keduanya bahkan tidak berbeda dalam persidangan berkas Serma Rokhmadi, Serma Zainuri dan Serka Sutar Kamis, dua pekan lalu.

Berikutnya, kesaksian disambung keterangan Suprapto saat berada di sekitar UTY Ringroad yang melihat ada sekelompok orang nongkrong. Ia coba mendekat, lalu bertanya mengenai tempat pembacokan anggota TNI. Menurutnya, anak nongkrong itu tidak mengetahuinya tapi, siang sebelumnya ada iring-iringan mobil dari Polda DIY menuju Cebongan yang berisi tahanan pembunuhan anggota TNI. Ia, lalu kembali ke rekan-rekannya dan menyampaikan informasi yang baru saja didapat.

Mendengar informasi tersebut, Tri Juwanto coba menganalisis kemungkinan orang yang dibawa dengan iring-iringan mobil adalah yang membunuh rekannya Serka Heru Santoso dari kelompok Dicky. Dan seketika itu, terdakwa Ucok mengajak rekan-rekannya mengecek ke LP Sleman atau lebih dikenal sebagai Lapas Cebongan.

Begitu tiba di depan LP Cebongan, mobil berhenti. Setelah turun dari dalam mobil, saksi Ikhmawan Suprapto mengaku tidak ikut turun dan tetap berada di mobil. Ia tidak menggunakan sebo, topi ninja penutup wajah. Selain terdakwa Ucok yang tidak memakai sebo secara sempurna, Herman Siswoyo, juga melihat rekannya Sertu Suprapto tidak menutup mukanya pakai sebo.
Keterangan saksi berikutnya, pada intinya tidak berbeda jauh dengan keterangan Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik pada saat dihadirkan sebagai saksi dalam berkas perkara kelima oang yang kini menjadi saksi. Kelima orang tersebut, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo.
Mendengar keterangan enam saksi yang dihadirkan, terdakwa Ucok tidak keberatan. Ucok bahkan coba menjelaskan mengenai kesaksian dari Tri Juwanto, tetapi menurut Majelis HakimĀ  Letkol CHk Joko Sasmito, keterangan terdakwa tidak dibutuhkan saat ini, melainkan ketika terdakwa diperiksa. (tribun jogja/ptt)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini