Tribunnews.com, YOGYA- Hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) LP Cebongan diambil paksa sekelompok anggota Kopassus kemudian dirusak dan dibakar lalu dibuang ke Sungai Bengawan Solo. Rekaman tersebut dirusak agar jejak para penyerang tidak terkuat telah menembak tewas empat orang tahanan Polda Jogjakarta di LP tersebut.
Demikian kesaksian Anggota Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus) Grup II/Kandang Menjangan Surakarta, Sertu Tri Juwanto dalam pengadilan di Oditur Militer Yogyakarta, Rabu (17/7/2013).
Sertu Tri berperan mengambil dan merusak perangkat CCTV karena khawatir aksinya dan 11 anggota Kopassus lainnya yang menyerbu LP Cebongan, 23 Maret 2013 dini hari terekam. Bila rekaman dibuka, para pelaku khawatir dapat dikenali dengan mudah.
Tri Juwanto malam itu berada di portir. Begitu rekannya masuk ke dalam LP, ia tidak melakukan apa-apa di portir. Tetapi setelah melihat ada CCTV, dengan naluri ada kamera pengawas bisa meninggalkan jejaknya, Tri spontan menanyakan letak CCTV yang lain. Karena saking sibuk mencari alat perekam CCTV, ia tidak memperhatikan berapa lama jeda tembakan yang diduga diletuskan Serda Ucok Simbolon.
"CCTV dan rekorder yang dibawa dari LP Cebongan, dibakar di asrama tepatnya di lapangan tembak, bersama Anjar Rahmanto, Suprapto dan Roberto. Dan kemudian membuangnya ke Sungai Bengawan Solo," ujar saksi Tri dalam kesaksiannya, kemarin.
Menurut Tri, saat terdakwa Ucok masuk ke dalam LP Cebongan menuju blok tahanan, saksi Herman Siswoyo ternyata mengikuti ke dalam, sampai di halaman. Herman mengaku saat tertahan di halaman depan blok, ada seseorang yang menyusul membawa seseorang. Kemudian, Herman menuju ke pos dan melihat semua sipir sudah tiarap.
Ketika di halaman, ia sempat melihat ada orang di dalam mobil karena saat itu pintu terbuka dan langsung menyuruh orang tersebut keluar dan tiarap. Saksi, mengaku sama sekali tidak melakukan kekerasan terhadap sipir.
Tidak lama, seorang rekan mengantar seseorang sipir yang membawa kunci dan orang tersebut berbicara dengan seseorang yang baru saja dikeluarkannya dari dalam mobil. Sebelumnya, diakui Herman ada yang berteriak menanyakan posisi kunci dan kemudian dia menarik orang yang membawa kunci lalu menyerahkannya kepada rekan yang mencari kunci. Herman sempat melihat terdakwa masuk ke dalam blok, tetapi tidak tahu apa yang dilakukannya di dalam.
Saat menjaga para sipir, ia sempat mendengar bunyi tembakan tapi tidak tahu siapa saja yang menembak dan siapa yang ditembak.
Setelah beberapa kali tembakan, sempat terhenti sesaat tapi kemudian berbunyi lagi suara tembakan.
Satu per satu saksi sudah dihadirkan Oditur Militer Letkol Sus Budiharto untuk mendukung pembuktian di muka persidangan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Saksi terakhir yang dihadirkan Oditur adalah saksi Tri Juwanto yang memberikan informasi kepada Serda Ucok Simbolon mengenai siapa yang menusuk Serka Heru Santoso dan pembacokan terhadap Sertu Sriyono.
Tri Juwanto, memberikan informasi saat bertemu Ucok yang didudukkan menjadi terdakwa penembakan empat tahanan titipan Polda DIY di Rumah tahanan Cebongan, di kantin Ibu Antonius di dalam kompleks asrama Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan.
Ketika itu, ia memberikan informasi yang menusuk hingga tewas Serka Heru Santoso di Hugos Cafe ialah kelompok Dicky cs. Sedangkan pembacokan Sertu Sriyono adalah kelompok Marcel.
Ketika bertemu dengan Serda Ucok di kantin tersebut, baru diketahuinya rekannya menjadi bagian dari tim pendukung latihan di Gunung Lawu sebagai tim Bullshit. Ia tidak banyak bertanya mengenai aktivitas selama menjadi tim pendukung latihan dan tidak bertanya keperluan apa berada di Detasemen Markas saat masih menjalankan tugas mendukung latihan.
Tri juga mengakui mengajak rekan-rekannya yang lain mencari kelompok Marcel di Yogyakarta karena menganggap pelaku pembacokan kepada rekan satu angkatannya saat menjalani Komando 70, dan Secatam Komando 1996 adalah kelompok yang mempunyai kekuatan besar.
Pertama yang diajak, menuju ke rumah Sertu Martinus Roberto Banani. Martius merupakan rekan satu angkatan TC Sertu Sriyono.
Kemudian Tri Juwanto bertanya siapa lagi yang bisa diajak. Lalu Sertu Roberto memintanya mengajak Sertu Suprapto juga teman satu angkatan dan pernah satu batalyon. Namun, sebelum sampai di rumah Suprapto, mereka bertemu Sertu Herman Siswoyo, juga rekan seangkatan korban. Saat tiba di rumah Sertu Suprapto, di sana ternyata sudah ada Sertu Anjar, rekan satu batalyon dengan Sertu Sriyono yang dibacok Marcel dkk.
Singkat cerita setelah mereka berlima di mobil, saat melintas di perempatan antara TK Kartika dan masjid, mereka bertemu dengan Toyota Avanza warna biru milik terdakwa Ucok. Ia lalu menyalakan lampu besar dan membunyikan klakson sekali, kemudian terdakwa memberi tanda jempol.
Anak Nongkrong
Kesaksian Tri Juwanto disambung keterangan Serda Ikhmawan Suprapto. Kesaksian keduanya bahkan tidak berbeda dalam persidangan berkas Serma Rokhmadi, Serma Zainuri dan Serka Sutar Kamis, dua pekan lalu.
Berikutnya, kesaksian disambung keterangan Suprapto saat berada di sekitar UTY Ringroad yang melihat ada sekelompok orang nongkrong. Ia coba mendekat, lalu bertanya mengenai tempat pembacokan anggota TNI. Menurutnya, anak nongkrong itu tidak mengetahuinya tapi, siang sebelumnya ada iring-iringan mobil dari Polda DIY menuju Cebongan yang berisi tahanan pembunuhan anggota TNI. Ia, lalu kembali ke rekan-rekannya dan menyampaikan informasi yang baru saja didapat.
Mendengar informasi tersebut, Tri Juwanto coba menganalisis kemungkinan orang yang dibawa dengan iring-iringan mobil adalah yang membunuh rekannya Serka Heru Santoso dari kelompok Dicky. Dan seketika itu, terdakwa Ucok mengajak rekan-rekannya mengecek ke LP Sleman atau lebih dikenal sebagai Lapas Cebongan.
Begitu tiba di depan LP Cebongan, mobil berhenti. Setelah turun dari dalam mobil, saksi Ikhmawan Suprapto mengaku tidak ikut turun dan tetap berada di mobil. Ia tidak menggunakan sebo, topi ninja penutup wajah. Selain terdakwa Ucok yang tidak memakai sebo secara sempurna, Herman Siswoyo, juga melihat rekannya Sertu Suprapto tidak menutup mukanya pakai sebo.
Keterangan saksi berikutnya, pada intinya tidak berbeda jauh dengan keterangan Serda Ucok, Serda Sugeng dan Koptu Kodik pada saat dihadirkan sebagai saksi dalam berkas perkara kelima oang yang kini menjadi saksi. Kelima orang tersebut, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Banani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Siswoyo.
Mendengar keterangan enam saksi yang dihadirkan, terdakwa Ucok tidak keberatan. Ucok bahkan coba menjelaskan mengenai kesaksian dari Tri Juwanto, tetapi menurut Majelis Hakim Letkol CHk Joko Sasmito, keterangan terdakwa tidak dibutuhkan saat ini, melainkan ketika terdakwa diperiksa. (tribun jogja/ptt)