News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edward: Kasus Cebongan Ada Unsur Kesengajaan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu saksi, Margo Utomo, kepala pengamanan LP Cebongan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyerbuan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (2/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan 12 orang terdakwa anggota Kopassus Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

Alasan pembenar dalam KUHP, lanjutnya ada empat yang pertama Terpaksa, perintah undang-undang, perintah jabatan dan darurat. Sedangkan alasan pemaaf, pembelaan terpaksa yg lampaui batas, kemampuan bertanggungjawab, perintah dan daya paksa.

Pada dunia hukum, dikenal dengan istilah constrain morale yaitu suatu keadaan tekanan luar biasa di mana pelaku mengalami goncangan jiwa sehingga melakukan sesuatu.

Edward memberi gambaran, seperti dalam film Time to Kill di mana seorang petani dibebaskan dari segala hukuman setelah melakukan pembunuhan kepada lima orang kulit putih yang memerkosa anak perempuannya berumur 14 tahun.

"Petani itu, dibebaskan karena dianggap mengalami goncangan jiwa dan yang menentukan hal tersebut adalah seorang psikolog atau psikiatri," tambahnya meski pelaku tidak langsung melakukan pembunuhan pada saat itu juga.

Saat penasehat hukum bertanya apa kesengajaan itu, saksi ahli menjawab kesengajaan sebagai kepastian, maksud dan kemungkinan. Dalam kesengajaan, harus ada dua unsur yaitu mengetahi dan menghendaki kalau tidak ada maka tidak memenuhi unsur kesengajaan.

Mengenai kejahatan berencana atau Dolus Repentinus, lanjut Edward pelaku sebelum melakukan kejahatan sudah memotret lokasi tempat akan melaksanakan kejahatan.

Berarti, jika masih ada seseorang masih mencari-cari itu bukan sesuatu yang direncanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini