News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rabu MK Putuskan Sengketa Pilwalkot Bandung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seluruh pihak yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, terkait pelaksanaan Pilwalkot Bandung 2013, harus menunggu hingga Rabu (24/7/2013) untuk pembacaan putusan. Hal ini disampaikan Abshar Kartabrata, kuasa hukum KPU Kota Bandung.

"Hari ini hari terakhir untuk menyampaikan kesimpulan, selambat-lambatnya jam 2 siang. Saya mendapat informasi, putusan akan diucapkan tanggal 24 Juli, hari Rabu. Itu bisa dicek di website MK, di sana sudah terjadwal," ujar Abshar kepada Tribun Kamis (18/7/2013) malam.

Kesimpulan diserahkan pihak pemohon maupun pihak termohon. Dari pihak KPU Kota Bandung, Abshar mengatakan KPU meminta MK agar menolak permohonan para pemohon. Para pemohon ini, yakni 6 pasangan calon Pilwalkot. Mereka adalah Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadinata-Tonny Aprilani, Wawan Dewanta-M Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus dan Bambang Setiadi-Alex Tahsin Ibrahim. Berkas kesimpulan ini diserahkan langsung ke bagian penerimaan perkara MK, tidak disidangkan.

"Keyakinan kami permohonan ini akan ditolak. Karena permohonan terhadap KPU, tidak ada yang berkaitan dengan hasil," ujar Abshar.

"Hari Rabu nanti kami menunggu, apakah permohonan ditolak atau diterima. Andai itu ditolak, tinggal menunggu pelantikan. Kalau diterima, itu kan harus pilkada ulang seluruh Kota Bandung," kata Abshar lagi. (bb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini