TRIBUNNEWS.COM - Terungkap 3 orang terduga pelaku dalam aksi penembakan yang menewaskan pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (31/12/2024) malam.
Hal itu didapatkan setelah polisi meminta keterangan dari Istri korban Rudi S Gani, Hj Maryam (45) yang diperiksa sebagai saksi di Polres Bone di Mapolda Sulsel, Senin (6/1/2025) malam.
Didampingi Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Maryam menjawab 39 pertanyaan penyidik selama lebih kurang delapan jam.
Dari pemeriksaan tersebut didapatkan bahwa ada tiga sosok diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Rudi S Gani.
Ketua TPF Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, ketiga terduga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan yang menewaskan pengacara senior di Bone tersebut.
"Yang ibu (istri korban) curiga ada tiga, nanti mengerucut karena ada namanya pelaku utama, ada intelektual, dan ada yang membantu, jadi turut serta," kata Tadjuddin.
Menurutnya, kasus penembakan yang menewaskan Rudi S Gani ini termasuk tindak pidana yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, lanjutnya, kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan Rudi S Gani.
"Untuk sementara ini masih 338 (KUHP) masih belum digunakan 340 (tentang pembunuhan berencana)," ujar Tadjuddin.
"Memang kalau nanti sudah mengerucut, dan motifnya begini baru ditentukan (pasal)," sebutnya.
Dijelaskan Tadjuddin, dari tiga orang yang dicurigai, salah satunya diduga sebagai otak di balik peristiwa ini.
Baca juga: Pengacara Rudi S Gani Sempat Diancam sebelum Tewas Ditembak, Istri Serahkan Bukti ke Polisi
Sementara dua lainnya diduga turut terlibat sebagai pelaku eksekutor dan pihak yang membantu.
"Di antara tiga orang disebut, ada yang menyuruh melakukan, ada yang melakukan, dan ada yang membantu," ungkapnya.
18 Saksi Diperiksa
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus penembakan orang tak dikenal (OTK) terhadap pengacara Rudi S Gani ini.