News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

Gugatan Khofifah di PTUN Surabaya Akhirnya Dicabut

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan pasangannya, Bakal Calon Wakil Gubernur Jatim, Irjen Pol (Pur) Herman S Sumawireja setelah gugatan mereka dikabulkan dalam sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013). Sidang DKPP memutuskan kalau pasangan Khofifah-Herman boleh ikut sebagai peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2013. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Setelah sidang diskors satu jam, tergugat dari KPU Jatim akhirnya memberi jawab atas permohonan pencabutan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) di PTUN Surabaya, Jumat (2/8/2013).

Dari tergugat mengaku tak keberatan dengan permohonan itu, sehingga persidangan pun berakhir.

Sekitar pukul 11.00 WIB, skors sidang itu dicabut. Majelis hakim yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana kemudian meminta jawaban pada tergugat atas permohonan pencabutan gugatan itu.

Indarwati, salah seorang tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) lalu menjelaskan bahwa pihaknya tak keberatan dengan pencabutan itu.

"Kami tak keberatan karena tak lolosnya pasangan Berkah itu sudah dianulir DKPP dan sudah diperkuat dengan SK dari KPU Pusat," paparnya, Jumat (2/8/2013).

Ketika skors sidang selama satu jam itu, pihaknya memang langsung menghubungi Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto.

Dari penjelasan Andry, tim JPN mendapat kepastian menerima pencabutan itu.

"Kami sudah menghubungi Ketua KPU Jatim," urainya.

Tak lama, majelis hakim pun membacakan berkas penetapan pencabutan gugatan itu.

Dalam surat penetapan dengan nomer 127/G/2013/PTUN.Sby itu, hakim Tri Cahya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari pasangan Berkah itu.

Dengan mengabulkan permohonan, maka secara otomatis perkara bernomer 127 itu dicoret.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini