TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Tiga komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, diperiksa aparat kepolisian setempat, karena diduga menerima uang gaji ganda.
Ketiga komisioner yang menjadi terperiksa itu ialah Ketua KIP Ridwan, Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih Teuku Samsul Bahri, dan Ketua Pokja Pencalonan Muddin.
"Kami telah memanggil tiga komisioner KIP Pidie, Rabu (31/07/2013). Ketiganya diminta mengklarifikasi penerimaan gaji ganda, yakni sebagai PNS dan anggota KIP," kata Wakapolres Pidie Komisaris Driharto, Kamis (01/08/2013).
Ia menjelaskan, pegawai negeri sipil memang dibolehkan menjadi angota KPU atau khusus Aceh adalah KIP. Hal itu, dibakukan dalam peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tahun 2008.
Namun, kata Driharto, PNS yang menjadi komisioner tidak dibolehkan menerima gaji tunjangan fungsional. Ketiganya, seharusnya hanya menerima honorarium KPU atau 'uang kehormatan' senilai Rp 3 juta per bulan.
"Bagi komisioner yang PNS, uang kehormatan itu dipotong 15 persen sesuai golongan kepangkatan mereka," tandasnya. (naz)