Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengharuskan anggota DPR/DPRD yang pindah parpol mundur dari kursi dewan, kecuali parpol mengajukan Pengganti Antar Waktu (PAW). Keputusan tersebut membuka peluang legislator cantik, Felly Runtuwene tetap bertahan di kursi DPRD. Hanya saja, ia sudah mengajukan proses pengunduran diri. Politisi PDS di DPRD yang hijrah ke NasDem ini mengungkapkan niatnya ingin bertahan di kursi DPRD.
Ia mengatakan, pada dasarnya ia mengikuti aturan dalam setiap upayanya di kancah politik. Sebelum keluar keputusan MK, kata Runtuwene, ia ikut aturan mengajukan pengunduran diri. Namun belakangan setelah keluar keputusan MK, ia tentu ikut aturan yang berlaku seluruh Indonesia.
"Bukan cuma di Sulut, aturannya seluruh Indonesia. Anggota DPR tak perlu mundur," ungkapnya.
Terkait proses PAW-nya yang sementara diproses seharusnya gugur dengan sendirinya, namun untuk tindak lanjutnya ia bersama dua rekannya.
"Kita akan koordinasi dengan KPU," kata dia.