News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Kuasa Hukum: Tindakan Terdakwa Cebongan Akibat Stres

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Serma Rokhmadi, Serma Mohammad Zaenuri dan Serma Sutar, disidang di ruang sidang kedua Pengadilan Militer (Dilmi) II - 11 DIY, Kamis (20/6/2013).

TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, — Sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan Sleman dilanjutkan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8/2013), dengan agenda utama pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum terdakwa menyebutkan tindakan pidana yang dilakukan oleh kliennya dipicu stres akibat rasa kehilangan yang mendalam atas tewasnya Serka Heru Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Kolonel Rokhmat, mengungkapkan gangguan stres semakin menjadi pascainsiden penganiayaan Sertu Sriyono, anggota Kodim Yogyakarta. Sebab secara emosional, terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon memiliki hubungan erat dengan korban Sriyono.

"Terdakwa tahu bahwa hanya dengan satu kali tembakan saja, korban bisa meninggal. Tapi dia menembak lebih dari lima kali sehingga bisa disebut stress disorder," ujar Rokhmat dalam persidangan terdakwa Ucok cs di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8/2013).

Analisis lainnya, adanya perintah dari terdakwa untuk melakukan selebrasi seusai membunuh merupakan hal yang tidak normal karena melanggar prinsip efisiensi dalam suatu tindak kejahatan.

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum menolak tuntutan yang menyebut aksi para terdakwa dilakukan secara terencana dan bersama-sama. Tuntutan oditur itu dinilai hanya berdasar asumsi.

Hal ini didasarkan pada beberapa fakta yang terungkap di persidangan. Antara lain terdakwa tidak tahu identitas Deki cs, dan awalnya hanya ingin mencari kelompok Marcel. Selain itu Ucok cs datang ke Lapas Cebongan hanya untuk bertanya kepada Deky dan kawan-kawan mengenai kelompok Marcel.

Rokhmat menilai, tuntutan pemecatan ketiga terdakwa dari instansi mereka adalah hal di luar pertimbangan. Pemecatan dinilai akan merugikan pihak TNI AD karena para terdakwa merupakan prajurit profesional.

Seusai pembacaan pledoi, ketua majelis hakim Letkol Joko Sasmito memutuskan menunda sidang hingga Senin (19/8/2013) dengan agenda pembacaan replik oleh oditur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini