TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak tiga anggota kepolisian di wilayah Jawa Barat, yang ikut terbelit kasus pembunuhan Franciesca Yofie (34) alias Sisca, terancam diberhentikan sementara.
Ketiga anggota polisi itu ialah Komisaris A yang betugas di Polda Jawa Barat; Brigadir AF yang berdinas di Polres Cimahi; dan, Brigadir FP yang ditempatkan di Dalmas Polrestabes Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, sanksi keras itu bakal diberikan kalau ketiganya terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.
"Kekinian, mereka masih diperiksa oleh Propam Polda karena pelanggaran disiplin. Kalau terbukti bersalah, akan dibebastugaskan," kata Martinus Sitompul, Rabu (14/08/2013).
Selain diberhentikan sementara, kata dia, ketiganya juga bisa mendapat sanksi lain yang juga terbilang berat.
Misalnya, kata dia, pemutasian sekaligus penundaan promosi jabatan atau demosi. Selain itu, bisa juga dikenakan sanksi penundaan sekolah selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala.
"Semua sanksi itu bisa diberikan secara sekaligus. Terkait kasus Kompol A, kami belum tahu apa saja sanksi yang akan diberikan. Kekinian, dia masih berstatus diduga melanggar disiplin. Jadi, kita tunggu saja hasil pemeriksaan propam," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, awal penyidikan terhadap Kompol A terkait kasus pembunuhan Sisca adalah ditemukannya sepucuk surat di lokasi kejadian dan kamar sewaan Sisca.
Surat itu, berisi ungkapan isi hati Sisca tentang Kompol A. Bahkan, penyidik menemukan sejumlah foto Sisca dengan anggota kepolisian yang bertugas sebagai Kasubid Penmas (Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat) Polda Jabar tersebut.
Sementara keterkaitan Brigadir AF dan FP, ialah keduanya pernah disuruh Kompol A untuk menguntit Sisca. (dic)