Laporan Wartawan Tribun Medan M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, STABAT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara, Sumatera Utara, kembali memindahkan narapidananya pascakerusuhan yang terjadi pada Minggu (18/8/2013) sore.
Kali ini, sebanyak 43 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara, Sumatera Utara, dipindahkan ke pusat rehabilitasi narkoba Kecamatan Hinai, Selasa (20/8/2013).
"Pusat rehabilitasi yang berada di wilayah kerja kami itu, memang belum dioperasionalkan. Karenanya, 43 napi itu dipindahkan dulu ke pusat rehab itu, karena Lapas Labuhan Ruku kelebihan kapasitas," kata Kapolres Langkat Ajun Komisaris Besar L Eric Bhismo, Selasa siang.
Ia menuturkan, puluhan napi tersebut dipindahkan dengan menggunakan truk dalmas, dua dobel kabin, dan mobil tahanan Kejari Stabat.
Kepala Pusat Rehabilitasi Narkotika Hinai Dapat Sembiring mengatakan, pusat rehabilitasi yang dipimpinnya memang bisa disulap sebagai penjara sementara bagi puluhan napi tersebut.
"Pusat rehabilitasi itu dianggap cukup laik sebagai penjara sementara untuk menampung napi Labuhan Ruku. Mereka akan ditampung di sini, sampai ada ketentuan lebih lanjut," tandasnya.