News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberhentian Kerja Sandi dari Damkar Disorot Wali Kota Depok Terpilih, Kinerjanya Diapresiasi

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto: Wali Kota Depok Supian Suri dan mantan petugas Damkar Depok Sandi Butar Butar.

TRIBUNNEWS.COM - Polemik pemutusan kontrak kerja pegawai honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat mendapat sorotan dari Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri.

Menurut Supian Suri, kinerja pegawai honorer bernama Sandi Butar Butar cukup bagus dan telah membantu masyarakat selama ini.

“Saya pikir sepak terjangnya luar biasa juga, perjuangannya belain masyarakat Kota Depok,” tuturnya, Kamis (9/1/2024) malam.

Ia menyayangkan Dinas Damkar Depok tak memperpanjang kontrak Sandi karena telah bekerja secara maksimal.

“Tapi sekali lagi, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya tidak tahu apa yang menjadi latar belakang, tidak dilanjutkannya Sandi sebagai pegawai atau petugas di Damkar Kota Depok,” katanya.

Supian meminta Pemkot Depok mendalami keputusan yang diambil oleh Dinas Damkar agar polemik tak berkepanjangan.

“Saya menyayangkan keputusan penghentian kontrak bagi saudara Sandi yang terkesan tergesa-gesa.” 

“Ya insya Allah nanti kita akan evaluasi seperti apa nanti buat keputusan ini, karena peran Damkar sangat vital buat masyarakat kota Depok,” ujarnya.

Ia menjelaskan Sandi dapat bekerja lagi dengan syarat memiliki bukti keputusan Dinas Damkar Depok tidak tepat.

“Dengan keputusan seperti ini akan sulit bagi yang bersangkutan tuk kembali bekerja di pemerintahan kecuali ada putusan pengadilan yang mengharuskan,” pungkasnya.

Surat Dikirim Lewat Pos

Baca juga: Alasan Petugas Dishub Depok Bergelantungan di Kap Mobil Pikap: Sopir Ucap Nama Binatang

Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, menyatakan kliennya mendapat informasi kontrak tak diperpanjang melalui surat yang dikirim lewat pos.

Surat tersebut tak diterima Sandi hingga 31 Desember 2024.

“Sampai tanggal 31 ini bekerja dan dia tidak pernah tahu, tapi ada yang begini, tiba-tiba ada surat via pos, ini jarang sekali terjadi atau malah tidak pernah terjadi pemberhentian lewat pos tercatat,” tuturnya.

Tindakan pimpinan Damkar Depok mengirim surat pemutusan kontrak melalui pos dianggap ngawur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini