TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS (31) sebagai tersangka.
MAS dianggap lalai dalam mengemudi sehingga menabrak sejumlah mobil dan motor di Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu (9/1/2025) malam.
Sebanyak 4 orang tewas dan 10 luka-luka akibat kecelakaan ini.
Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, mengatakan tersangka berasal dari Bekasi, Jawa Barat dan baru tiga minggu menjadi sopir Sakhindra Trans.
MAS mulai bekerja di Sakhindra Trans pada 22 Desember 2024 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan interogasi dan mengecek kondisi bus.
"Bahwa ditemukan bus tersebut kondisi kampas remnya pada kanan kiri serta tromolnya sudah rusak."
"Inilah salah satu yang menyebabkan pengereman tidak maksimal," tuturnya, Jumat (10/1/2025).
Pemilik PO Bus Sakhindra Trans berinisial RB telah diperika untuk pengembangan kasus.
"Kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap saksi tambahan diantaranya adalah melakukan pemeriksaan ataupun saksi pemilik PO bus inisialnya RB," sambungnya.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena penyelidikan masih berlangsung.
Baca juga: 4 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
"Inilah yang membuat bahwa kasus ini akan kami terus dalami karena ada fakta-fakta baru dari kondisi kendaraan keterangan para saksi yang nantinya akan dimungkinkan," tukasnya.
KIR Mati Sejak 2023
Saat kejadian bus tersebut membawa rombongan pelajar SMK TI Bali Global Badung yang sedang study tour.
Pihak sekolah menyewa empat bus dan satu di antaranya mengalami kecelakaan.