Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel memastikan akan menyidangkan kasus gugatan Sekretaris Hanura Sulsel, Abdul Waris Halid.
Proses persidangan tersebut diketahui karena adik kandung Koordinator Wilayah Pemenangan DPP Golkar Nurdin Halid tersebut lantaran dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) untuk DPRD Sulsel.
"Berdasarkan hasil rapat anggota Bawaslu, kasus yang bersangkutan akan kita sidangkan, Jumat (30/8/2013)," kata Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Rabu (28/8/2013).
Menurut Laode, sejauh ini pihaknya telah mempelajari seluruh berkas keberatan dan gugatan yang dilayangkan Waris melalui partainya atas alasan digugurkannya dari DCT berdasarkan penetapan KPU Sulsel beberapa waktu lalu.
Adapun berkas yang telah dimasukkan politisi Hanura tersebut ke pihak Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu, seperti BB2 yang mencakup soal keterangan dari Lapas jika dirinya pernah tersandung kasus hukum.
"Bahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jika dirinya pernah diancam pidana penjara selama lima tahun juga sudah dimasukkan. Tinggal menunggu hasil sidangnya. Apakah yang bersangkutan bisa kembali diterima ke DCT atau tidak sama sekali," ujarnya.
Arumahi menambahkan selain adik kandung politikus Golkar tersebut yang melayangkan gugatan ke Bawaslu, dua caleg DPRD Maros juga sudah melayangkan surat keberatan ke Bawaslu Sulsel.
Kedua politisi tersebut yakni Andi Nurzal Pewajoi yang sedianya maju lewat partai Hanura Kabupaten Maros dan
Hariana H Laodi yang maju melalui jalur Partai Demokrat Maros.
"Keduanya dicoret karena dianggap berkasnya dinyatakan tak memenuhi persyaratan," kata Laode.
Meski demikian keduanya masih diberikan waktu oleh KPU Maros untuk memperbaiki berkasnya selama tiga hari kedepan mulai 27 hingga 29 Agustus.
"Kalau kasus kedua politisi dari Maros ini kemungkinan kami akan sidangkan pekan depan," katanya.
Sebelumnya, Waris Halid dicoret dari DCT lantaran terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan serta penyelundupan gula impor ilegal sebesar 56 ribu ton dari Thailand. Kasus tersebut terjadi 2004 silam. Dalam perkara tersebut Waris diancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Ketua DPD Hanura Sulsel Ambo Dalle yang dimintai keterangan, membenarkan jika perkara rekannya tersebut akan dimusyawarahkan, Jumat (30/8/2013).
"Semua berkas yang diminta sudah kita lengkapi, tinggal menunggu seperti apa hasil pleno dari Bawaslu dan KPU," kata Ambo Dalle.
Diketahui, surat keberatan Waris Halid dimasukkan 24 Agustus lalu, setelah KPU mengumumkan jika Sekretaris Hanura Sulsel tersebut gugur dari pencalegan DPRD Provinsi pada dapil VII yang meliputi Kabupaten Bone.
Sementara juru bicara KPU Sulsel Asrar Marlang menegaskan, sejauh ini KPU belum menerima berkas atau dokumen BB2 dari bersangkutan.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum memasukkan apa yang diminta KPU untuk dilengkapi," kata Humas KPU Sulsel. (Rud)