News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penimbun Ratusan Ton BBM Solar Ilegal Divonis Tiga Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dalam praktiknya, perusahaan yang dijalankan Pipit tidak hanya membeli solar nonsubsidi, baik dari Pertamina, Petronas, atau Shell. Pipit juga membeli solar subsidi (ilegal) dari berbagai pihak.

Dalam sidang sebelumnya, dua perwira polisi dari Polda Jateng juga mengaku ikut menyetor solar ilegal ke gudang Pipit. Selanjutnya, solar-solar ilegal dijual Pipit ke berbagai perusahaan dengan harga lebih tinggi.

Bahkan sebelumnya, anggota Tipiter Mabes Polri, AKBP Luky, menyatakan lalulintas niaga solar di gudang Pipit bisa mencapai 10 ribu ton per hari.

Barang bukti dalam sidang kasus ini diantaranya adalah truk tangki bahan bakar minyak (BBM) jenis solar Nopol H-1843-OA kapasitas 24.000 liter berisi 10, 845 liter. Truk tangki BBM jenis solar Nopol T-828-M kapasitas 16.000 liter berisi 3.695 liter. Ditambah truk tangki BBM jenis solar Nopol H-1937-CH kapasitas 5.000 liter berisi penuh.

Truk bak terbuka nopol H-1403-PG muatan 21 drum berisi 4.390 liter solar. Serta satu buah mesin pompa alkon merk Loncin yang digunakan untuk memindahkan BBM. Semua barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini