Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Balai besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) kantor Semarang memusnahkan puluhan item mesin produksi dan produk obat tradisional ilegal senilai Rp 1,42 miliar, Kamis (5/9/2013).
Puluhan barang bukti berupa obat tradisional akan dimusnahkan di Tempat Pembuangaan Akhir (TPA) Jatibarang. Sedangkan, mesin produksi akan dipotong-potong kemudian dimusnahkan.
"Ada 28 mesin produksi senilai Rp 1,4 miliar dan jamu ilegal dari distributor asal Kendal," kata kepala BBPOM kantor Semarang, Zulaimah.
Ia menjelaskan, 28 mesin produksi itu berasal dari lima tersangka asal Banyumas yaitu empat tersangka produsen obat tradisional ilegal dan seorang produsen mi berformalin. Lima tersangka tersebut adalah MM (tiga mesin Filling, lima mesin seal dan satu mesin serbuk), PS (satu mesin Filling, dua mesin seal, satu giling), RH (empat mesin produksi), KN (10 mesin kemas) dan HD (satu mesin produksi mi).
Sedangkan untuk obat tradisional ilegal disita dari distributor jamu asal Kendal berinisial TIE. Penyitaan dilakukan sekitar empat bulan lalu. Tersangka merupakan incaran lama.