TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Saksi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Taqyuddin Djabbar-Herman Zain Katoe (TQ-H1), Abd Aziz Said, menyatakan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan KPU Parepare, Kamis (5/9/2013).
"Kami dari saksi TQ-H1 menyatakan menolak hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU," jelas Abd Azis, sebelum meninggalkan aula KPU yang dijadikan tempat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Menurut Aziz, ia menolak hasil penghitungan suara tersebut lantaran pihaknya memiliki data yang berbeda dengan versi KPU.
"Selain data kami berbeda, kami juga menolak penghitungan ini lantaran pemilihan Wali Kota Parepare, tahun ini dinodai dengan pembagian uang dan sembako," jelas Aziz sambil meninggalkan ruang rapat.
Bahkan ia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk melayangkan gugatan di MK.
Sekedar diketahui, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota parepare, 2013-2018, diikuti lima pasangan calon:
Nomor urut 1, Andi Baba Oddo -Syaefuddin Laintang. (Sibolata)
Nomor urut 2, Sjamsu Alam - Andi Darmawangsa (Bersaudara).
Nomor urut 3, Darma Setiawan - Muhammad Rui (Aju Seppue)
Nomor urut 4, Taqyuddin Djabbar - Herman Zain Katoe
Nomor Urut 5, Taufan Pawe - A Faisal A Sapada