Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Linmas Nunukan Marthen Pandin Manguma mengingatkan warga Nunukan agar tak melanggar Peraturan Daerah Nomor 39/2003 tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Peraturan Daerah Nomor 06/2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami berharap warga tidak melanggar, karena kalau melanggar akan berhadapan dengan sanksi yang tidak ringan. Kalau dia melanggar Perda GSB ancamannya enam bulan kurungan dan denda Rp 5 juta. Kalau melanggar Perda IMB diancam tiga bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta," ujarnya.
Ia mengatakan, selama ini Satpol PP sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai cara. Misalnya saja melalui media massa seperti radio, surat kabar maupun plang yang terpasang di pinggir jalan.
"Cukup sudah disosialisasikan melalui radio, koran, melalui alat peraga plang. Sudah disampaikan setiap orang atau badan wajib menaati. Jadi sebenarnya persoalannya mereka sendiri yang tidak mau tahu," ujarnya.
Pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif dengan menjelaskan langsung kepada pemilik bangunan.
"Kemudian melalui pernyataan yang mereka tandatangani, diberikan jangka waktu 15 hari kesanggupan untuk menaati perda," ujarnya.
Kedua perda ini memang saling berkaitan. Jika saja pemilik bangunan melanggar GSB jalan, dipastikan tidak akan bisa mendapatkan IMB.
Sepanjang Januari-Agustus 2013, sekitar 10 bangunan baru bersinggungan dengan kedua peraturan daerah tersebut.
"Tata-rata mereka tidak memiliki IMB. Ada sebagian kecil bersinggungan masalah GSB," ujarnya.
Dari para pelanggar peraturan daerah tersebut, semuanya bersedia menaati ketentuan yang berlaku. Pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB menindaklanjutinya dengan mengurus ke instansi terkait.
"Kalau IMB disarankan mengurus melalui Dinas Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang. Kemudian dari Dinas PU ke Sintap. Menurut informasi dari Bidang Tata Ruang, sekarang banyak yang mengurus," ujarnya.
Sementara terhadap bangunan yang melanggar GSB jalan, dengan kesadaran sendiri mereka membongkar bagian bangunan yang melanggar ketentuan.
"Kami belum pernah membongkar paksa. Rata-rata kesadaran sendiri membongkar bangunannya," ujarnya.
Marthen mengatakan, masih adanya sejumlah warga yang melanggar ketentuan dua peraturan daerah disebabkan karena sebelumnya tidak ada tindakan tegas dari aparat.
"Selama ini dibiarkan tidak ada tindakan. Ini kita pelan-pelan benahi," ujarnya memastikan akan bertindak tegas terhadap para pelanggar.