News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pemalsuan Dokumen, Profesionalisme Hakim Pengadilan Niaga Semarang Dipertanyakan

Penulis: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Proses Sidang perkara pemalsuan dokumen (akta otentik) yang dilakukan oleh Suganto Abo dinilai telah dihambat oleh hakim pengawas kepailitan Pengadilan Niaga Semarang.

Penilaian ini disampaikan tim kuasa hukum PT Pabrik Kertas Blabak, Agus Selamet SH dari kantor hukum Teguh Samudra, SH dan rekan.

Penilaian ini didasarkan karena Hakim Pengawas kepailitan Pengadilan Niaga Semarang telah mengulur-ulur pemberian izin bagi kurator untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid hingga 3 kali persidangan tak bisa hadir.

"Kami Sangat kecewa terhadap sikap Hakim Pengawas kepailitan PT. Kertas Blabak Magelang karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," kata Agus Selamet SH dalam siaran pers yang dilayangkan ke Tribunnews.com, Kamis (5/9/2013).

Menurut Agus, hal ini tercermin dari tidak dipahaminya azas bahwa setiap warga negara di hadapan hukum  sama kedudukannya.

Dengan kata lain seharusnya hakim pengawas segera memberikan izin bagi kurator untuk bersaksi di PN Mungkid.

"Jadi bukannya malah mempersulit oleh karena pada dasarnya kurator tidak mempunyai keistimewaan ketika kewajiban  hukumnya selaku warga negara diperlukan oleh peradilan," tegas Agus. 

Hal ini membuat pihaknya mempertanyakan sebenarnya ada apa dengan  Hakim pengawas? "Adakah sesuatu yang ditutup-tutupi dalam perkara  terkait dengan PT Kertas Blabak Magelang?" tanyanya.

Namun pihaknya bersyukur pada sidang yang berlangsung Kamis (5/9/2013), majelis hakim yang menyidangkan kasus pemalsuan dokumen oleh terdakwa Suganto telah mengeluarkan putusan untuk memanggil paksa kedua saksi dari pihak kurator.

Saksi ahli dari kementerian hukum dan HAM juga memperkuat dakwaan adanya pemalsuan dokumen tersebut.

Transaksi Besar Tanpa Pembayaran

Seperti diketahui, kemelut di perusahaan ini mencuat, bermula ketika PT Kertas Basuki Rahmat Indonesia menjual saham PT Kertas Blabak kepada PT Satya Mitra Mandiri milik Sugianto sebesar 63.531 lembar saham.

Saham tersebut kemudian dijual lagi ke PT SMM Group sebesar 31.767 lembar atau setara Rp 31, 767 miliar.

Selanjutnya, PT Satya Mitra Mandiri menjual seluruh sahamnya melalui Johan Vanda (Komisaris) kepada PT SMM Group sebanyak 6.351 lembar dan kepada PT SMM Internastional Investment 25.413 lembar.

Sayangnya, seperti dilansir Suara Merdeka, transaksi jual beli ini tidak pernah terjadi pembayaran. Kasus ini masih dalam proses perdata dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid bahwa saham PT Satya Mandiri tetap 31.767 lembar. Kasus ini masih berlanjut ke tingkat banding.

Pada tahun 2010, PT Gretha Sastra Prima dan CV Putra Manunggal mengajukan permohonan pailit terhadap PT Pabrik Kertas Blabak Magelang karena tidak mampu membayar  piutangnya. Oleh Pengadilan Niaga Semarang PT Pabrik Kertas Blabak akhirnya dinyatakan pailit.

Setelah itu, tim Kurator secara sepihak melakukan serah terima PT Kertas Blabak kepada Suganto, yang mengaku masih sebagai direktur.

Padahal sejak ada jual beli saham Suganto sudah tidak lagi memiliki jabatan.

Belakangan, putusan pailit itu dibatalkan kerena pendaftaran nama pabrik kertas blabak mencantumkan kata Magelang di belakangnya.

Padahal subjek hukum yang dimaksud bernama PT Kertas Blabak bukan PT Kertas Blabak Magelang. Hal ini diperkuat dengan surat Kemenkumham yang menyatakan nama perusahaan tersebut adalah PT Kertas Blabak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini