TRIBUNNEWS..COM, KUPANG -- Diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan 'membobol' rekening PDS, anggota DPRD Kota Kupang, Johnis Imanuel Haning, SE, diadukan ke Polres Kupang Kota oleh Ketua PDS Kota Kupang, Andrias Zacharias Manafe, Senin (9/9/2013). Haning yang telah mengundurkan diri pada tanggal 16 April 2013, masih tetap melakukan penarikan uang tunai milik partai tersebut senilai Rp 23 juta.
Diuraikan dalam laporan polisi, Johnis Imanuel Haning, yang sebelumnya merupakan kader PDS telah mengundurkan diri dan pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN) pada tanggal 16 April 2013. Dalam perjalanan, yang bersangkutan masih melakukan penarikan uang tunai dari rekening partai (PDS) pada tanggal 8 Juli 2013.
Saat melakukan pencairan dana tersebut, pelaku mengatasnamakan PDS (surat koran tabungan pada 29/8/2013, user cetak 1434). Selain itu, dana yang berhasil ditarik secara tunai oleh pelaku adalah senilai Rp 23 juta. Proses penarikan uang PDS oleh pelaku tersebut dilakukan di Bank NTT Cabang Pembantu (Capem) Walikota Kupang, Jalan SK Lerik, No 1, Kecamatan Kelapa Lima.
Perbuatan pelaku yang telah mengundurkan diri sebagai kader PDS Kota Kupang tersebut, dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum. Pasalnya yang bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (pasal 372 jo 378 KUHP) terhadap uang partai. Akibatnya, pelaku dilaporkan ke polisi oleh Andrias Zacharias Manafe (48), warga RT 009, RW 003, kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Laporan polisi yang dibuat oleh Andrias Zacharias Manafe tersebut, bertujuan untuk menuntut proses hukum. "Dia (Johanis Imanuel Haning) duduk sebagai anggota DPRD Kota dari PDS. Tapi sekarang sudah mengundurkan diri. Perbuatannya itu merugikan partai. Kami lapor polisi supaya diproses hukum," ujar Andrias Zacharias Manafe, saat dihubungi ke telepon selulernya, Selasa (10/9/2013).
Akan Direcall
"Perbuatan seperti ini tidak bisa ditolerir. Dia duduk mewakili kursi PDS di DPRD Kota Kupang. Nanti di-recall. Kami tidak mau seperti ini, tapi dia sendiri yang gertak. Dia sendiri yang ancam, jadi terpaksa kami menempuh jalur hukum karena memang sudah keterlaluan," demikian Andrias Zacharias Manafe, kepada wartawan di kediamannya, Selasa (10/9/2013) petang.
Jangankan Rp 23 juta, kata Manafe, sekecil apapun aset partai tidak boleh diganggu untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, PDS tidak akan mentolerir tindakan penipuan dan menggelapkan uang organisasi oleh yang bersangkutan. Pasalnya, berbagai upaya persuasif telah dilakukan pihak DPC PDS Kota Kupang. Hal ini bertujuan untuk meminta yang bersangkutan mengembalikan dana tersebut. "Ini yang baru ketahuan. Kami juga belum pastikan aset partai yang lain, karena sampai sekarang belum ada penyerahan sejak dia mengundurkan diri," katanya.
Penggelapan dana pemeliharaan dan pengembangan partai tersebut, katanya, diperoleh dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Pelaku menarik dana tersebut tanpa sepengetahuan pengurus PDS. Hal inilah yang menyebabkan pihak DPC PDS melaporkan pelaku ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
"Rekening itu atas nama partai. Sebelumnya dia adalah ketua DPC, tapi sudah mengundurkan diri sejak bulan April," tandasnya. (jet)