Laporan wartawan Bangka Pos, Al Adhi Setyanto
TRIBUNNEWS.COM BELITUNG - Sp (21), warga Desa Aik Rayak, Kecamatan, Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) diduga tak hanya sekali merengkuh nikmat tubuh gadis belia, Fw (16) hingga mengandung.
Kali pertama Sp menyetubuhi Fw pada 24 Februari lalu. Sebelum terjadi persetubuhan, keduanya bertemu di kawasan wisata Pantai Tanjungpendam, Kabupaten Belitung, Kepulauan Babel.
Saat bertemu di Tanjungpendam, keduanya terlibat cekcok mulut hingga Sp memukul Fw, lalu Sp meminta Fw untuk ikut ke suatu tempat di Air Kolong, Kelapa Kera, Tanjungpandan. Sesampainya di tempat itu, Sp memaksa Fw untuk melayani nafsu bejatnya.
Keesokan harinya, Sp kembali mengajak Fw ke suatu tempat di Kecamatan Gantung, Belitung Timur (Beltim). Sp kembali melepaskan syahwatnya menggunakan tubuh Fw di tempat tersebut. Saat terjadi persetubuhan untuk kali pertama itu, usia Fw belum genap 16 tahun.
"Pertama kali pelaku menggauli korban pada hari Minggu tanggal 24 Februari lalu. Awalnya mereka bertemu di Pantai Tanjungpendam. Setelah itu keduanya cecok mulut dan pelaku memukul korban. Lalu pelaku memaksa korban untuk ikut ke kolong itu. Disitu pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan," papar Kasat Reskrim Polres Belitung melalui Kanit PPA Briptu Lartha seizin Kapolres Belitung kepada Bangkapos.com (Tribunnews.com Network), Kamis (12/9/2013).
Perlakuan Sp untuk menikmati tubuh Fw tak sampai disitu. Sp kembali menggauli Fw pada 28 April dan 19 Mei 2013. Kali ini persetubuhan tersebut terjadi di rumah kontrakan orangtua Sp di Aik Rayak, Tanjungpandan saat kondisi rumah tengah sepi. Akibatnya perut Fw semakin membesar karena janin yang dikandungnya.
"Sebelum melaporkan masalah ini, keluarga si gadis ini sempat melaporkannya ke Kepala Desa setempat untuk berdamai. Dengan mediasi kadesnya, kedua belah pihak membuat perjanjian," kata Larta