TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menetapkan Rabu (18/9/2013) sebagai hari libur lokal sehubungan dengan agenda pemungutan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, akhir pekan lalu sudah menandatangani surat edaran bernomor 270/60/S.Edar/Ortala/IX/2013.
Ketentuan libur berlaku untuk semua instansi, pemerintah dan swasta, perusahaan, termasuk lembaga pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
"Diliburkannya pegawai pemerintah dan swasta, agar mereka menggunakan hak pilihnya dengan benar," kata Ilham, Minggu (15/9/2013).
Merujuk UU Pemilihan Umum dan Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutnya dengan hari yang diliburkan.
"Ini salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih di hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Kota Makassar, Nurmal Idrus.
Surat edaran tersebut telah disebarluaskan ke seluruh instansi dan perusahaan di Makassar, sejak pekan lalu.
Khusus pemberi layanan khusus dan darurat, dikecualikan, semisal rumah sakit, pemadam kebakaran, PDAM, petugas kebersihan, perusahaan listrik, petugas bandara, petugas terminal, petugas pelabuhan, SAR, dan perusahaan penyedia jasa komunikasi.
"Pelayanan rumah sakit tetap berjalan normal," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Andi Naisyah Tun Nurainah Azikin. Pelayanan serupa juga diterapkan saat hari raya keagamaan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kota Makassar, Mahmud BM mengatakan, libur semua jenjang pendidikan ditujukan kepada yang berstatus negeri.
"Adapun swasta dipersilakan menyesuaikan," katanya dikonfirmasi, Minggu (15/9/2013).