TRIBUNNEWS.COM SELAYAR - Bawahan Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab, bernama Muh Arsad melaporkan bupati Selayar ke Mapolres Selayar, Senin (16/9/2013).
Muh Arsad melaporkan Syahrir Wahab ke Mapolres Selayar terkait pelaksanaan eksekusi riil hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Nomor : 58/G.TUN/2010/P.TUN Mks tanggal 10 Januari 2011 yang sudah berkekuatan hukum tetap yang belum dilakukan oleh Bupati Syahrir.
Selain Bupati, Muh Arsad juga melaporkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang terdiri dari Sekretaris Kebupaten Kepulauan Selayar Zainuddin, Asisten I Setda Nur Ali, Asisten III Setda Atjo Patimbangi, Kepala BKD Basok Lewa, Kepala Inspektur Andi Baso dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nasir Taba.
Laporan Arsad diterima oleh Anggota jaga regu I SPKT, Bripgpol Andi Asri. Mantan Kepala BKDD ini menganggap Bupati bersama Baperjakat tidak melaksanakan eksekusi riil terhadap Putusan PTUN yang telah disampaikan pada 29 Agustus
2013 lalu.
"Memang eksekusi administrasi sudah dilaksanakan akan tetapi pelaksanaan eksekusi riilnya belum dilakukan berupa tunjangan jabatan selama 34 bulan, honorarium kegiatan dan biaya perkara yang digunakan selama berperkara. Besarannya mencapai Rp 488 juta lebih," kata Muh Arsad.
Sebelumnya Bupati Selayar memberhentikan Muh Arsad sebagai Kepala BKDD setempat karena dinilai telah terlibat dengan kegiatan politik praktis. Namun dugaan itu tidak dapat dibuktikannya. Sehingga Arsad mengugat balik Bupati hingga memenangkan persidangan dan Pengadilan memberi denda kepada Syahrir.