TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Bidan TN (50) harus mempertanggungjawabkan atas semua perbuatannya setelah terbukti menjual bayi laki-laki berumur 8 jam seharga Rp 7 juta. Tim penyidik Polda Jabar menciduk TN di rumah sekaligus ruang praktik bidan di kawasan Cipadung, Bandung, Jumat (13/9) lalu.
Bayi laki-laki dengan berat 3,2 kilogram dengan tinggi 49 sentimeter itu kini tengah mendapat perawatan Rumah Sakit Sartika Asih. Kepada penyidik, TN mengungkapkan kalau praktik jual-beli bayi tersebut dilakukan sejak 2011. TN tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bandung ini, sudah menjalankan praktik bidan sejak 2003.
"Kami masih mendalami kasus jual beli bayi ini. Pelaku mengaku menjual bayi ini seharga Rp 3 - 7 juta. Pengakuannya, kalau bayi perempuan antara Rp 3 - 5 juta. Bayi laki-laki Rp 7 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul didampingi Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Rekanata), AKBP Asril Alius di Mapolda Jabar, Kamis (19/9).
Saat disambangi di Mapolda Jabar, TN tak mau buka mulut. Ia hanya menggelengkan kepala, bungkam. Termasuk alasan dia melakukan praktik jual beli bayi. Tampak beberapa kerabat TN tengah menemani di salah satu ruang penyidik. (*)